Senin 13 May 2019 18:59 WIB

Ancaman Penjara Seumur Hidup untuk HS dan Respons Jokowi

Video HS yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi viral di media sosial.

Video pria yang mengancam Jokowi viral di media sosial.
Foto: Youtube.
Video pria yang mengancam Jokowi viral di media sosial.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Flori Sidebang, Dessy Suciati Saputri

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap pelaku dalam video yang mengancam akan memenggal kepala Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Pelaku berinisial HS tersebut ditangkap Ahad (12/5) pagi.

Baca Juga

"Ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor pada hari pada pukul 08.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono melalui keterangan tertulisnya, Ahad (12/5).

Argo menyebut, video itu diduga direkam di depan kantor Bawaslu RI, Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/5) lalu. Sekitar pukul 14.40 WIB.

Video itu kemudian viral di media sosial. Dalam video itu, tampak seorang laki-laki mengucapkan kata-kata yang mengancam terhadap Presiden RI Jokowi.

"Siap penggal kepalanya Jokowi, Insya Allah Allahuakbar. Siap penggal kepalanya Jokowi. Jokowi siap lehernya kita penggal dari Poso, demi Allah," teriak laki-laki dalam video tersebut.

Akibat perbuatannya, relawan yang tergabung dalam Jokowi Mania (Joman) melaporkan hal itu ke polisi, Sabtu (11/5). Laporan Joman itu teregistrasi dengan nomor LP/2912/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 11 Mei 2019. Terlapor disangkakan dengan Tindak Pidana Pengancaman Melalui Media Elektronik Pasal 27 ayat 4 Jo Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan Tahun 2008 Tentang ITE.

Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tersangka HS sempat melarikan diri ke rumah kerabatnya di daerah Parung, Bogor sebelum ditangkap. HS kabur setelah videonya viral.

"Yang bersangkutan (tersangka HS) melarikan diri setelah sebelumnya mengetahui apa yang disampaikan (dalam video) menjadi viral," kata Ade kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/5).

Ade menyebut, saat ditangkap, HS sedang bersantai di rumah kerabatnya tersebut. Padahal, HS diketahui bertempat tinggal di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.

"Saat ditangkap di rumah budenya, HS sedang tidur-tiduran. Kemudian kita mencari barang bukti berupa pakaian, tas, dan tutup kepala yang dipakainya di rumahnya di Palmerah," ungkap Ade.

Ade menerangkan, HS akan dikenakan Pasal 104 KUHP tentang makar. HS pun diancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Ade menjelaskan alasan HS dikenakan pasal makar. Ade mengatakan, HS dianggap mengancam keamanan negara dan mempunyai niat untuk membunuh kepala negara.

"Tersangka dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden," kata Ade.

Ade menambahkan, saat ini HS masih dimintai keterangan secara intensif. Tujuannya, untuk mengetahui maksud dan motif ancaman terhadap presiden tersebut.

"Tersangka masih dilakukan pendalaman untuk mengetahui motif dan latar belakang (menyerukan ancaman pemenggalan terhadap presiden)," ujar Ade.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang ia gunakan saat melontarkan ancaman tersebut. Di antaranya jaket, tas, dan telepon genggam. Barang bukti itu ditemukan dj rumahnya di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.

Presiden Jokowi sudah memberikan tanggapan terkait ancaman yang ditujukan kepada dirinya melalui media sosial. Ia mengatakan, akan menyerahkan masalah ini kepada pihak berwenang agar diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Proses hukum serahkan kepada aparat kepolisian," ucapnya, dikutip dari siaran resmi Istana, Senin (13/5).

Ia pun mengajak seluruh pihak untuk menahan diri, terutama di bulan Ramadhan ini. Presiden juga mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terpancing emosi oleh isu-isu provokatif yang beredar di sekitar kita.

"Ini kan bulan puasa. Kita semua puasa, yang sabar," ujar Presiden usai meresmikan tol Pandaan-Malang di Gerbang Tol Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

[video] Pelanggar Hukum Pascapemilu akan Ditindak Tegas

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement