Senin 13 May 2019 17:02 WIB

Kemenhub Kerja Sama PLN Pasok Listrik Pelabuhan Patimban

estimasi kebutuhan daya di Pelabuhan Patimban untuk tahap 1 sampai 90 MVA.

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan bersama PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN menandatangani Kesepakatan Bersama tentang Penyediaan Pasokan Tenaga Listrik untuk Kawasan Pelabuhan Patimban di Jakarta, Senin (13/5).
Foto: Foto: Humas Ditjen Hubla
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan bersama PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN menandatangani Kesepakatan Bersama tentang Penyediaan Pasokan Tenaga Listrik untuk Kawasan Pelabuhan Patimban di Jakarta, Senin (13/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan bersama PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN menandatangani Kesepakatan Bersama tentang Penyediaan Pasokan Tenaga Listrik untuk Kawasan Pelabuhan Patimban di Jakarta, Senin (13/5).

Penandatanganan Kesepakatan Bersama dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut R Agus H Purnomo dan Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Tengah Amir Rosidin. Menurut Agus, Pelabuhan Patimban merupakan proyek strategis nasional yang membutuhkan percepatan dalam pembangunan dan pengoperasiannya sehingga dalam pelaksanaannya membutuhkan pasokan tenaga listrik.

“Oleh karenanya perlu dilakukan kerjasama antara Kemenhub dan PLN dalam hal penyediaan pasokan listrik di kawasan Pelabuhan Patimban,” ujar Agus usai mendantangani kesepakatan bersama, dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, Senin (13/5).  

Lebih lanjut Dirjen Agus menjelaskan bahwa sebagai instansi pemerintah yang memiliki kewenangan dalam pengembangan kawasan Pelabuhan Patimban, Ditjen Perhubungan Laut akan menyediakan prasarana dan fasilitas pendukung tenaga listrik di kawasan Pelabuhan Patimban. Sedangkan PLN yang akan melakukan penyediaan dan pelayanan tenaga listrik di kawasan tersebut.

Kedua belah pihak juga sepakat untuk melakukan tugas dan tanggungjawab sesuai kewenangan masing-masing, menyusun program penyediaan ketenagalistrikan secara terpadu, menyediakan tenaga, sarana, dan prasarana ketenagalistrikan yang diperlukan serta memenuhi segala ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan internal masing-masing pihak.

“Kami berharap dengan ditandatanganinya kesepakatan  yang berlaku selama 5 (lima) tahun ini dapat semakin meningkatkan kerjasama dan sinergi yang baik antara Kemenhub dengan PT PLN sehingga dapat memperlancar pelaksanaan pembangunan dan pengoperasian pelabuhan Patimban yang direncanakan akan soft opening pada Desember 2019 dan akan beroperasi penuh pada tahun 2027,” kata Agus.

Selanjutnya, pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini akan diatur lebih lanjut dalam bentuk Perjanjian Kerjasama sesuai kebutuhan antara Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Patimban dan PT. PLN Unit Induk Distribusi Jawa Barat.

Adapun estimasi kebutuhan daya di Pelabuhan Patimban untuk tahap 1 (Fase I.1 dan Fase I.2) pada tahun 2019 hingga 2023 adalah sampai dengan 90 MVA.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement