Ahad 12 May 2019 16:12 WIB

Aturan Direvisi, Pemerintah Setop Impor Limbah Plastik

Indonesia sepakat untuk mengontrol perdagangan limbah plastik.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Esthi Maharani
Sejumlah warga memilah limbah plastik dari tumpukan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (10/1/2019).
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Sejumlah warga memilah limbah plastik dari tumpukan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (10/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memastikan akan menutup keran impor limbah plastik dengan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan nomor 31 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun. Kebijakan ini dibuat menyusul keterlibatan delegasi Indonesia dalam Konferensi Para Pihak (COP) untuk tiga konvensi, termasuk Konvensi Basel, yang diadakan di Jenewa, Swiss selama dua pekan. Dalam pertemuan tingkat tinggi tersebut sebanyak 187 negara, termasuk Indonesia, sepakat untuk mengontrol perdagangan limbah plastik.

Mayoritas negara dalam pertemuan tersebut memang menaruh perhatian besar terhadap isu pencegahan dan pemberantasan perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya dan limbah. Mereka juga menyoroti masalah ekspor ilegal sampah plastik dan sampah dari negara maju ke negara berkembang. Sebagai hasil, ratusan negara pun sepakat menempuh tindakan pada pembuangan limbah plastik secara ilegal.

Impor limbah plastik bagi Indonesia memang menjadi celah masuknya limbah plastik berbahaya ke dalam negeri. Awalnya, kebijakan ini dibuat sebagai izin masuk atas limbah sisa produksi yang akan digunakan lagi untuk industri di dalam negeri. Namun laporan di lapangan menunjukkan adanya temuan sisa konsumsi masyarakat dari luar negeri.

"Sudah dibahas dalam rakor ekonomi bahwa akan dilakukan revisi peraturan  Mendag. Kita tidak akan impor limbah  plastik," ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar kepada Republika, Ahad (12/5).

Indonesia saat ini masih berpegang pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2016 tentang Tata Cara Importasi Limbah Non B3 dalam pengelolaan limbah. Salah satu pekerjaan rumah besar dari berlakunya beleid tersebut adalah masih adanya limbah plastik campuran yang diimpor secara ilegal. Terkait hal ini, Siti memastikan bahwa kebocoran limbah impor tidak melalui rekomendasi kementeriannya.

"Kalau bocor arti ya illegal, tidak ada rekomendasinya dari KLHK," jelasnya.

Demi menyiasati celah kebocoran impor limbah plastik ini, Siti menyebutkan bahwa Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan perlu lebih berhati-hati dalam 'menyaring' produk yang masuk. Selain itu, ia mengingatkan Kementerian Perdagangan untuk mempertegas kode HS atas produk impor. Siti tidak ingin ada kebocoran limbah plastik yang masuk ke Indonesia.

Sebelumnya dalam pertemuan di Swiss, Direktur Kantor Federal untuk Lingkungan Swiss Marc Chardonnens meminta delegasi untuk mengadopsi mekanisme kepatuhan di bawah Konvensi Rotterdam, menangani limbah elektronik dan limbah plastik di laut, serta meratifikasi Country Led Initiative (CLI) Konvensi Basel. Beberapa sambutan kunci juga disampaikan, antara lain meminta para delegasi untuk meningkatkan upaya mengatasi siklus bahan kimia dan limbah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement