Ahad 12 May 2019 12:40 WIB

Banyak Aset Pemkot Bandung Belum Tersertifikat

Tak adanya bukti sah kepemilikan ini menjadikan aset pemkot rawan dikuasai pihak lain

Balai Kota Bandung (ilustrasi)
Foto: skyscrapercity.com
Balai Kota Bandung (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Banyak aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung belum memiliki sertifikat. Tidak adanya bukti sah kepemilikan ini menjadikan aset pemkot rawan dikuasai pihak lain.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan masih sedikit aset milik Pemkot Bandung yang sudah bersertifikat. Jumlahnya bahkan di bawah 20 persen dari total keseluruhan aset yang dimiliki Kota Bandung.

"Kalau tidak salah data yang saya dapat Bandung baru 13 persen asetnya bersertifikat. Tapi semoga saja 87 persen di antaranya ini nggak potensi konflik," kata Ema.

Ema menuturkan ada sejumlah kendala yang membuat aset Pemkot Bandung banyak yang belum bersertifikat. Banyaknya aset yang membutuhkan pendataan yang rinci menjadi salah satu faktor baru sedikit aset yang rampung sertifikatnya. Apalagi aset yang merupakan warisan dari pemerintahan-pemerintahan sebelumnya atau aset lama.

Selain itu, Ema menyebutkan mahalnya biaya sertifikat aset menjadikan proses ini tak bisa diajukan langsung secara menyeluruh. Tiap tahunnya sertifikat aset dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan anggaran.

"Setiap tahun ada anggaran sertifikat aset. Makanya ini harus kita progres. Ini perlu dana besar," ujarnya.

Sementara itu berdasarkan data yang diperoleh Republika, Kepala Bidang Pencatatan dan Pelaporan Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Kota Bandung Siena Halim menyebutkan luas aset lahan yang dimiliki Pemkot Bandung adalah 18.968.173 meter persegi. Data tersebut merupakan data per Desember 2018.

Siena menuturkan aset Pemkot Bandung kebanyakan berupa jalan umum. Disamping itu ada juga yang dipakai untuk kantor, fasilitas umum atau ruang terbuka hijau (RTH). Dari total luas aset itu, yang sudah selesai sertifikatnya sebanyak 2.838.468 meter persegi per Desember 2018.

"Luas sertifikat itu belum termasuk yang baru jadi dari program PTSL seluas 669.902 meter persegi untuk aset sewa. Sehingga total yang bersertifikat sebesar

3.508.370 meter persegi," kata Siena kepada Republika, Ahad (12/5).

Ia mencontohkan aset yang sudah rampung sertfikatnya adalah kantor Balai Kota Bandung di Jalan Wastukencana. Sementara yang saat ini sedang diproses kebanyakan adalah aset berupa lahan jalan.

Ia mengungkapkan sertifikat aset memang baru menjadi prioritas pemerintah daerah beberapa tahun ke belakang. Menurutnya pemerintah dahulu belum konsen pada aset yang dimiliki pemerintah sehingga pengajuan bukti otentik kepemilikan aset belum menjadi prioritas.

"Dahulu program sertifikasi pemerintah belum jadi prioritas karena dianggap tidak akan ada masalah karena digunakan oleh pemerintah, namun perkembangannya suka ada persoalan sehingga perlu sertifikasi," tuturnya.

Selain itu, ia menambahkan hambatan lainnya terkait sertifikasi lahan adalah

keterbatasan personil baik dari Pemkot Bandung maupun BPN. Sebab dalam memproses sertifikat ini membutuhkan waktu untuk proses termasuk pengecekan ke lapangan. Kemudiam ada juga yang terdapat syarat dokumennya yang kurang lengkap khususnya dari aset alam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement