REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Status cegah bepergian ke luar negeri yang sempat menempel pada Kivlan Zen kini resmi dicabut. Pengacara Kivlan Zen, Pitra Romadhoni Nasution mengapresiasi pencabutan cegah tersebut.
“Kita mengapresiasi kinerja Polri yang telah mencabut cekalnya itu. Ini kinerja Polri yang paling baik dan terbaik, kan gitu dalam perkara ini tidak langsung memutuskan seperti itu,” kata Pitra dalam sambungan telepon, Sabtu (11/5).
Pitra mengaku kurang tahu alasan pencabutan cegah ke luar negeri tersebut. Yang pasti, kata dia, memang itulah yang seharusnya dilakukan kepolisian sejak awal.
Karena menurutnya, memang tidak perlu melakukan pencegahan terhadap kliennya sejak awal. Apalagi Kivlan tidak akan kabur apalagi melarikan diri.
Selain itu, Pitra menegaskan, laporan atas dugaan makar terhadap kliennya pun belum tentu terbukti. Bahkan karena merasa tidak melakukan perbuatan makar dan merasa nama baiknya dicemarkan, Kivlan justru melaporkan balik pelapornya, Jalaludin.
“Makanya itu yang saya bilang, hati-hati, karena belum tentu dia (Kivlan) melakukan makar, dengan laporan balik kita kan itu kan (artinya Kivlan juga membantah dituduh makar),” kata Pitra.
Sebelumnya Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi membenarkan perihal kabar pencabutan surat cegah terhadap Kivlan Zen. Kivlan Zen pun kini kembali bebas untuk bepergian ke luar negeri.
“Tadi pagi jam tiga pagi dikeluarin surat cekalnya dicabut. Sudah diterima oleh imigrasi dan dicabut imigrasi," ujar Kasubag Humas Ditjen Imigrasi, Sam Fernando, saat dikonfirmasi.