REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini banyak kekeliruan dalam permohonan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy. Lembaga antirasuah pun yakin Hakim Tunggal praperadilan akan menolak praperadilan terkait penetapan tersangka kasus suap jual beli jabatan di Kementrian Agama tersebut.
"Kami yakin sekali bahwa sejumlah poin yang diajukan di RMY tersebut itu keliru dan sehingga tentu kami berharap nanti putusan pengadilannya putusan hakim praperadilannya akan menolak praperadilan itu atau setidaknya menyatakan tidak diterima sehingga proses penyidikan ini akan terus berjalan," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat (10/5).
Pada Jumat (10/5) Tim biro hukum KPK sudah menyampaikan kesimpulan. Menurut Febrii pada prinsipnya, KPK sangat yakin dengan kesimpulan dan bukti sekitar 60 dokumen menjadi bukti di persidangan dan juga keterangan ahli.
"Kalau sudah kesimpulan berarti rangkaian persidangannya selesai tinggal menunggu keputusan, informasi yang saya dapatkan dari biro hukum jadwalnya kalau tidak hari Senin itu hari Selasa pekan depan tetapi itu sepenuhnya tergantung dari jadwal di pengadilan negeri ya kami akan mengikuti itu," ujar Febri.