REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Rijal Efendi Padang. Penyuap Bupati Pakpak Bharat Remigo Berutu yang juga merupakan Direktur PT Tombang Mitra Utama (TMU) itu telah divonis bersalah melakukan korupsi dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (29/4) lalu.
"Terpidana dibawa kemarin sore sekitar Pukul 16.15 WIB dari Rutan klas 1 Medan ke Lapas Tanjung Gusta Medan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (10/5)
Rijal merupakan kontraktor yang mengerjakan proyek peningkatan Jalan Simpang Kerajaan-Binanga Sitelu dengan nilai kontrak Rp 4,5 miliar. Rijal lantas diminta fee sebesar 15 persen dari nilai proyek oleh Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekalidan. Rijal kemudian menyerahkan Rp 200 juta kepada David. Setelah menerima uang itu David menyerahkan Rp 150 juta kepada Remigo.
Putusan terhadap Rijal lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yang meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Atas perbuatannya Rijal dijerat dengan pasal utama dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.