Jumat 10 May 2019 15:20 WIB

BPN Laporkan Pengerahan Pegawai Negeri ke Bawaslu

BPN menilai aparatur sipil negara dikerahkan untuk pemenangan capres.

Sufmi Dasco Ahmad.
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Sufmi Dasco Ahmad.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Hukum dan Advokasi BPN Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya melaporkan dugaan pengerahan aparatur sipil negara (ASN) dalam pemenangan capres, kepada Bawaslu RI. Laporan itu merupakan satu dari lima materi yang diajukan ke Bawaslu.

"Tadi Ketua BPN dan Sekretaris BPN melaporkan salah satu dari lima materi, yakni tentang pelanggaran administratif terstruktur, sistematis dan masif yang pada pokoknya penggunaan ASN bagi pemenangan capres," kata Dasco di Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (10/5).

Baca Juga

Dia mengatakan, meskipun ada lima materi yang akan dilaporkan, namun pelaporan tetap dilakukan satu per satu. Ini karena BPN masih menyempurnakan bukti-bukti atas laporan yang lain.

"Untuk bikin lima laporan sempurna kan memakan waktu. Kita tidak mau gegabah, mana yang sudah siap kita laporkan," jelas Dasco.

Bukti yang disertakan dalam pelaporan antara lain tangkap layar dugaan kecurangan, video hingga testimoni. "Nanti sidang terbuka masyarakat bisa melihat. Dan BPN tidak akan melewatkan sedikitpun celah hukum untuk secara konstitusional melakukan langkah sesuai aturan hukum berlaku," jelas dia

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement