Kamis 09 May 2019 22:08 WIB

12 Mantan Anggota DPRD Kota Malang Divonis Bervariasi

12 mantan anggota DPRD Kota Malang divonis antara empat sampai lima tahun penjara.

Sejumlah terdakwa anggota DPRD Kota Malang menjalani sidang putusan kasus suap pengesahan APBD Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (9/5/2019). Majelis hakim menjatuhkan vonis 12 mantan anggota dewan tersebut rata rata empat tahun dua bulan sampai enam bulan penjara dan denda Rp200 juta serta pencabutan hak politik selama tiga tahun.
Foto: ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Sejumlah terdakwa anggota DPRD Kota Malang menjalani sidang putusan kasus suap pengesahan APBD Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (9/5/2019). Majelis hakim menjatuhkan vonis 12 mantan anggota dewan tersebut rata rata empat tahun dua bulan sampai enam bulan penjara dan denda Rp200 juta serta pencabutan hak politik selama tiga tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Sebanyak 12 mantan anggota DPRD Kota Malang, Jawa Timur, divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya bervariasi antara 4 tahun sampai dengan 5 tahun kurungan penjara. Mereka terbukti dalam kasus suap pembahasan APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2015.

Ketua Majelis hakim, Dede Suryaman, mengatakan ke 12 orang terdakwa itu masing-masing Diana Yanti, Sugiarto, Afdhal Fauza, Syamsul Fajrih, Hadi Susanto, Ribut Haryanto, Indra Tjahyono, Imam Ghozali, Mohammad Fadli, Bambang Triyoso, Asia Iriani, dan Een Ambarsari. "Terdakwa secara sah melanggar pasal 12 a dan pasal 12 B UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi," katanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Kamis (9/5).

Baca Juga

Dalam putusannya,

  1. Diana Yanti divonis 4 tahun denda Rp200 juta subsider 1 bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp25 juta.
  2. Een Ambarsari divonis hakim dengan 5 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 1 bulan penjara serta terdakwa juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp117,5 juta.
  3. Ribut Haryanto divonis dengan 4 tahun dengan denda Rp200 Juta subsider 1 bulan penjara. Terdakwa juga dijerat dengan uang pengganti sebesar Rp65 juta.
  4. Imam Ghozali divonis dengan 4 tahun penjara dengan denda sebesar Rp200 juta, subsider 1 bulan kurungan serta dikenakan uang pengganti sebesar Rp52 Juta.
  5. Mohammad Fadli divonis dengan hukuman penjara selama 4 tahun dengan denda sebesar Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan serta wajib membayarkan uang pengganti sebesar Rp67 juta.
  6. Asia Iriani divonis 4 tahun dengan denda sebesar Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan serta membayarkan uang pengganti sebesar Rp105 juta.
  7. Indra Tjahyono divonis dengan 4 tahun penjara serta didenda sebesar Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.
  8. Hadi Susanto divonis dengan 4 tahun denda Rp200 juta subsider 1 bulan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp106 juta.
  9. Afdhal Fauza divonis dengan 4 tahun dengan denda sebesar Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan.
  10. Sugiarto divonis dengan penjara selama 5 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan serta wajib mengembalikan uang pengganti sebesar Rp117 juta.
  11. Syamsul Fajrih divonis dengan 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan dan wajib mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 117 juta.
  12. Bambang Triyoso divonis dengan 4 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp55 juta.

Selain itu hakim juga mencabut hak politiknya serta dipilih selama tiga tahun setelah menjalani hukuman pidana pokok. "Terdakwa dihukum dengan dengan dicabut hak pilihnya selama tiga tahun," katanya.

Usai persidangan, Jaksa KPK Arif Suhermanto mengatakan jika pihaknya masih pikir-pikir atas putusan dari Majelis Hakim. "Kami juga masih pikir-pikir," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement