REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Denpasar memusnahkan ribuan produk ilegal secara simbolis di halaman kantor BBPOM setempat, Kamis. Pemusnahan dilakukan dengan pembakaran di tiga tempat yang berisikan sampel berupa obat dan kosmetik dengan kandungan berbahaya.
Sisanya akan dimusnahkan melalui proses penggilasan. Selain itu, produk lainnya akan dimasukkan ke dalam insinerator di PT Putra Restu Ibu Abadi, Kecamatan Jetis, Mojokerto, Jawa Timur.
"BBPOM Denpasar akan mengutus saksi untuk dapat mengawasi proses pemusnahan itu," kata Kepala BBPOM Denpasar, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni.
Pengalihan tempat pemusnahan yang dulunya bertempat di Tempat Pembuangan Akhir Suwung, Denpasar, dilakukan untuk meminimalkan pencemaran udara dan lingkungan. Terkait hasil operasi, ia menjelaskan hasil operasi paling banyak dari produk kosmetik, yaitu 1.496 item pada Juli 2017-2018.
"Paling banyak kosmetik kami temukan di pasar, berupa krim pagi dan krim malam, lalu obat-obat tanpa resep dokter juga ada di warung-warung kecil," katanya.
Secara rinci, hasil operasi Tahun 2016 hingga Juni 2017 adalah obat keras ilegal (19.309 item), makanan tanpa izin edar (3.276), kosmetik tanpa izin edar (TIE) dan memiliki kandungan berbahaya (20.709), obat tradisional TIE dan mengandung bahan kimia (10.436), serta suplemen kesehatan (47). Total harga yang diperkirakan mencapai Rp 823.351.242.
Selain itu, hasil operasi pada bulan Juli 2017 hingga 2018 memperoleh temuan berupa obat keras (29.139 item), makanan TIE (941), kosmetik dengan bahan berbahaya (28.059), obat tradisional (5.937), serta suplemen kesehatan (829), dengan total harga yang di perkirakan mencapai Rp1.269.378.600.
"Ke depan, konsumen perlu edukasi dari pemerintah agar tidak mudah tergiur iklan," katanya.