Kamis 09 May 2019 13:29 WIB

KPK Dukung BUMN Perkuat Satuan Pengawasan Intern

Satuan Pengawasan Intern membuat pengawasan BUMN lebih efektif.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Menteri BUMN Rini Soemarno (kanan) berbincang dengan Ketua KPK Agus Rahardjo saat menghadiri Seminar Peran Satuan Pengawasan Intern (SPI) BUMN di kantor KPK, Jakarta, Kamis (9/5/2019).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Menteri BUMN Rini Soemarno (kanan) berbincang dengan Ketua KPK Agus Rahardjo saat menghadiri Seminar Peran Satuan Pengawasan Intern (SPI) BUMN di kantor KPK, Jakarta, Kamis (9/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Kementerian BUMN, Forum Komunikasi Satuan Pengawas Internal (FKSPI), dan Forum Human Capital Indonesia (FHCI) menyelenggarakan Seminar Sehari bertema “Bersama Menciptakan BUMN Bersih melalui Satuan Pengawasan Intern (SPI) yang Tangguh dan Tepercaya”.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, tujuan dari kegiatan ini adalah memperkuat peran SPI dalam pencegahan korupsi di lingkungan BUMN, melalui pendekatan regulasi dan stratejik. Terkait regulasi, lanjut Agus, sangat penting untuk menyusun kebijakan yang mendukung penguatan peran SPI di lingkungan BUMN dan Anak Perusahaannya.

Baca Juga

"Sehingga pengawasan internal BUMN dan anak perusahaan dapat berjalan lebih efektif, serta terbentuk sebuah ekosistem pengawasan yang berjenjang," kata Agus di Gedung KPK Jakarta, Kamis (9/5).

Sedangkan, pendekatan strategis melalui kolaborasi dengan berbagai pihak seperti Dewan Komisaris dan Komite Audit yang menjalankan fungsi pengawasan serta peningkatan kapabilitas dan integritas SDM di SPI. Agus mengungkapkan, saat ini, total ada 143 Perusahaan BUMN dengan jumlah anak dan cucu perusahaan total 760. Dengan kinerja sebagai satu kesatuan, Perusahaan BUMN saat ini tercatat memiliki asset mencapai lebih dari Rp8.092 triliun dan kontribusi terhadap penerimaan APBN sebesar Rp 422 triliun.

KPK berharap setelah pelaksanaan kegiatan seminar ini, dapat segera ditindaklanjuti dengan penyusunan kebijakan dan regulasi terkait yang mendukung penguatan peran SPI di lingkungan BUMN dan anak perusahaannya, sehingga pengawasan internal BUMN dan anak perusahaan dapat berjalan lebih efektif, memperkuat sistem peringatan dini, juga diharapkan dapat menjaga aset-aset BUMN dan anak perusahaannya. Dari aspek penindakan, KPK berharap upaya penguatan peran dan sistem pengawasan di lingkungan BUMN ini akan dapat menekan tingkat korupsi di BUMN.

Diketaui, hingga Desember 2018, sekitar 80 persen kasus yang ditangani oleh KPK juga melibatkan sektor swasta dan merupakan terbanyak di posisi kedua yaitu berjumlah 238 orang. Pelaku terbanyak urutan pertama adalah dari Anggota DPR/DPRD yaitu 247 orang.

"Dan modus yang paling sering dilakukan adalah suap-menyuap dan gratifikasi dalam rangka mempengaruhi kebijakan penyelenggara negara, khususnya pada penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa," ujar Agus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement