Kamis 09 May 2019 10:45 WIB

KPK Periksa Wali Kota Tasikmalaya Sebagai Tersangka

Wali Kota Tasikmalayah terseret kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK).

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman usai 10 jam menjalani pemeriksaan penyidik KPK di ruang kerjanya, Bale Kota Tasikmalaya, Rabu (24/4) malam.
Foto: Republika/Bayu Adji P
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman usai 10 jam menjalani pemeriksaan penyidik KPK di ruang kerjanya, Bale Kota Tasikmalaya, Rabu (24/4) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Budi akan diperiksa sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dana alokasi khusus kota Tasikmalaya tahun anggaran 2018," kata Febri dalam pesan singkatnya, Kamis (9/5).

Baca Juga

Dalam kasus yang menjeratnya, Budi diduga memberi suap Rp 400 juta ke  eks pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo). Budi bertemu dengan Yaya pada 2017.

Dalam pertemuan itu, Yaya menawarkan bantuan pengurusan dana alokasi khusus. Budi pun bersedia memberikan fee jika Yaya membantunya mendapatkan alokasi DAK.

Pada Mei 2017, Budi mengajukan usulan DAK Tasikmalaya tahun 2018 di sejumlah bidang mulai dari jalan, irigasi dan rumah sakit.

Pada 21 Juli 2017, Budi kembali bertemu dengan Yaya di Kemenkeu. Dalam pertemuan tersebut, Budi diduga memberi Rp 200 juta kepada Yaya.

Pada Oktober 2017, Kota Tasikmalaya diputuskan mendapat DAK Rp 124,38 miliar. Budi pun kembali memberikan uang Rp 200 juta ke Yaya pada 3 April 2018.

Pemberian itu diduga masih terkait dengan pengurusan DAK kota Tasikmalaya.Budi disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Budi merupakan tersangka ke-7 dalam pusaran kasus dugaan suap terkait pengurusan DAK ini.Sebelumnya, ada empat orang yang sudah divonis bersalah dalam kasus ini, yaitu eks Anggota DPR Amin Santono, eks Pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo, perantara Eka Kamaludin dan pengusaha Ahmad Ghiast.

Sementara, ada dua orang lainnya yang masih di tahap penyidikan yaitu anggota DPR Sukiman dan Plt Karis PU Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement