Kamis 09 May 2019 05:10 WIB

Polisi Ungkap Peran Ustaz Bachtiar Nasir dalam Dana Yayasan

Polisi menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang oleh Ustaz Bachtiar Nasir.

Rep: Mabruroh/ Red: Indira Rezkisari
Ustaz Bachtiar Nasir.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ustaz Bachtiar Nasir.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polisi menetapkan Ustaz Bachtiar Nasir (UBN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana yayasan kesejahteraan untuk semua (YKUS). Bahkan polisi juga menemukan dugaan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga dilakukan UBN.

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa YKUS didirikan pada 2014. Tujuan YKUS didirikan pada awalnya adalah mengumpulkan uang untuk kepentingan agama, sosial, dan kemasyarakatan.

Baca Juga

Sebagaimana yayasan sesuai dengan Undang-Undang, maka memiliki organisasi dan harta yayasan. Organisasi itu terdiri dari pembina, pengurus terdiri dari ketua umum yang berinisial AA, sekretaris Tri, bendahara Suwono, dan di bawahnya ada pengawas yakni Moein Hidayat.

“Mereka semua (di dalam) organisasi yayasan sudah dimintai keterangan,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/5).

Dedi kembali menjelaskan, sesuai dengan UU yayasan, maka seluruh pengelolaan harta yayasan harus seizin organisasi yayasan dan tidak boleh berdiri sendiri. Misalnya saat Ketua Umum YKUS memberikan surat kuasa kepada Bachtiar Nasir untuk membuka rekening atas nama yayasan dan untuk mengumpulkan uang dari masyarakat.

“Terkumpullah uang dari masyarakat, (tapi anggota) organisasi lainnya tidak tahu, hal ini di bypass langsung oleh ketum. Karenanya ketum dijadikan tersangka (melanggar) pasal 372, 374 serta UU yayasan,” jelas Dedi.

Menurut Dedi, setelah uang terkumpul dan ketum YKUS memberikan kuasa kepada UBN, di sanalah UBN mengambil uang tersebut. UBN memerintahkan stafnya berinisial M untuk mengambil uang tersebut yang saat itu terkumpul dalam rekening Rp 2,139 miliar. M sendiri telah dimintai keterangan sebagai saksi.

Di sanalah pidana dimulai, lanjut Dedi, bahwa YKUS memiliki dua rekening. Rekening pertama untuk menampung dana yayasan dan rekening kedua yang digunakan UBN untuk memindahkan uang tersebut dari rekening pertama.

“Jadi rekening pertama rekening penampung yayasan, uang tertampung, lalu buat rekening baru atas nama yayasan juga tapi rekening baru ini tanpa sepengetahuan organ yayasan,” kata Dedi.

“Jadi ada dua rekening, rekening pertama atas sepengetahuan organ lalu ditarik uangnya dipindahkan ke rekening baru yang atas nama yayasan, padahal rekening itu tanpa sepengetahuan organ yayasan. Diambillah duit Rp 2,1 miliar,” sambungnya.

Selanjutnya, UBN memerintahkan M untuk mencairkannya di bank di mana rekening tersebut dibuat. Di sanalah peran I sebagai pegawai bank yang membantu memuluskan proses pencairan dana YKUS.

“Jadi ternyata kalau rekeningnya itu di (buat) di bank cabang Melawai misalnya, dalam jumlah di cabang (maka untuk mengambil uang) Rp 1 miliar itu ambilnya harus di bank yang sama, yang cabang tempat rekening awal dibuka, tidak boleh mengambil di cabang lain. Di situlah I masuk untuk mempermulus pencairan, sesuai UU Bank Syariah I tidak taat SOP,” jelas Dedi.

“I menyerahkan (uang yang telah dicairkan tersebut) kepada M. M tugasnya hanya membayar semua kebutuhan BN (UBN). Saat ini yang sudah ditetapkan sebagai tersangka  ketum yayasan, manajer bank, dan BN (UBN). Makanya BN dikenakan selain pasal 372, juga pasal TPPU,” kata Dedi.

Jadi tambah Dedi, permasalahan awal adalah dibuatnya rekening atas nama yayasan namun orang-orang di dalam yayasan sendiri tidak mengetahui adanya rekening yayasan kedua. Artinya, organisasi pun tidak tahu uang dalam rekening baru tersebut diperuntukkan untuk apa.

“Yang dilakukan pelanggaran semua pengelolaan harta yayasan tidak seizin organ yayasan. Itu pasal pokok yang dilanggar. (Anggota) tidak tahu ada rekening lain dan duitnya digunakan untuk kegiatan apa juga tidak tahu,” ucapnya.

Adapun saksi-saksi yang telah diminta keterangannya tambah Dedi, yakni saksi ahli dari analisa keuangan, tiga saksi dari pihak yayasan, dan saksi ahli pidana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement