Kamis 09 May 2019 08:03 WIB

Di Balik Kasus Ustaz Bachtiar Nasir

PP Muhammadiyah menyayangkan status tersangka atas Ustaz Bachtiar Nasir (UBN).

Rep: Amri Amrullah, Mabruroh/ Red: Elba Damhuri
Ustadz Bachtiar Nasir mengikuti aksi Indonesia Bebas Al-Quds 115 di Monumen Nasional, Jakarta, Jumat (11/5).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Ustadz Bachtiar Nasir mengikuti aksi Indonesia Bebas Al-Quds 115 di Monumen Nasional, Jakarta, Jumat (11/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah menyayangkan langkah Mabes Polri yang menetapkan Ustaz Bachtiar Nasir (UBN) sebagai tersangka kasus dugaan pidana. Pemuda Muhammadiyah menilai penersangkaan UBN dalam situasi seperti saat ini bisa menambah kegaduhan politik baru di masyarakat.

Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Sunanto, mengatakan, penersangkaan ini bisa mengecewakan publik, khususnya sebagian umat Islam, yang menganggap UBN sebagai sosok yang dihormati dan ulama yang disegani.

“Penetapan tersangka tersebut berpotensi memunculkan kegaduhan baru. Terlebih, saat ini tahapan Pemilu 2019 belum sepenuhnya selesai,” kata Sunanto, Rabu (8/5).

Tak bisa dinafikan, kata Sunanto, UBN merupakan salah seorang tokoh penggerak Aksi 212 yang belakangan mendukung salah satu pasangan calon presiden. Menurut dia, akan ada pihak yang melihat penetapan tersangka UBN ini lebih kental urusan politiknya daripada penegakan hukumnya itu sendiri.

Sunanto berharap Polri lebih melihat hukum tidak selamanya dari perspektif kepastian hukum tetapi juga perspektif keadilan hukum yang dirasakan oleh masyarakat. Terlebih, kata dia, ketika UBN telah memberikan klarifikasi bahwa rekening Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS) hanyalah dipinjam untuk pendanaan aksi massa.

Dia menilai dana itu telah disalurkan secara wajar dan sebagaimana mestinya. Karena itu, Sunanto meminta kepada Polri untuk lebih memperhatikan perspektif rasa keadilan masyarakat. Dia juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan mengutamakan komunikasi.

UBN sedianya diperiksa pada Rabu (8/5) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pidana penggelapan. Mantan ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) ini diduga menggelapkan dana YKUS dalam kegiatan Aksi Massa 411 dan 212 pada 2017. Namun, UBN tidak hadir.

UBN berhalangan hadir dan meminta agar penyidik dapat menjadwalkan ulang panggilan pemeriksaan terhadap dirinya selepas bulan Ramadhan. “Nanti akan ada panggilan ulang dan tadi sudah komunikasi (dengan penyidik). Ya harapannya selepas bulan Ramadhan,“ kata kuasa hukum UBN, Aziz Yanuar.

Kendati demikian, kata Aziz, usulan jadwal pemeriksaan setelah Ramadhan tersebut masih berupa masukan kepada penyidik. Terkait apakah penyidik akan mengabulkan atau tidak, pihaknya hanya bisa menunggu. Aziz mengaku UBN sudah memiliki agenda yang padat selama Ramadhan ini.

Dalam sebuah rekaman video, UBN mengatakan, kasus dana yayasan tersebut merupakan kasus pada 2017 lalu. Pada saat itu UBN juga turut diminta keterangan oleh penyidik masih sebagai saksi. UBN merasa banyak muatan politis ketika kasus tersebut kemudian diangkat lagi saat ini dan dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement