REPUBLIKA.CO.ID, BUKITTINGGI -- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bukittinggi Syafnir mengatakan pihaknya telah mengamankan dua warung kelambu atau warung yang diam-diam berjualan makanan dan minuman ditutupi kelambu pada siang hari saat Ramadhan ini. Warung tersebut terletak di dekat pasar sayur Aur Kuning dan satu lagi dekat fly over bypass Bukittinggi.
Syafnir menyebut Satpol PP mengamankan dagangan di warung kelambu tersebut sesuai dengan peraturan daerah untuk bulan Ramadhan. "Warung kelambu itu warung yang jualan diam-diam hanya ditutupi kelambu, ada dua yang sudah kami tindak dan kami amankan," kata Syafnir kepada Republika, Rabu (8/5).
Selain itu, ada juga dua pedagangan asongan yang menjajakan nasi bungkus keliling di Pasar Aur Kuning. Satpol PP membawa dagangan dari dua orang tersebut untuk diproses. Saat ini Satpol PP kata dia menantikan bos yang menyuruh dua orang tersebut berjualan agar bisa diambil tindakan sesuai Perda.
Selain patroli siang, Satpol PP Bukittinggi juga melakukan patroli malam. Mereka berjaga memantau masjid, musala, dan taman yang berpotensi menjadi tempat menyalakan kembang api dan petasan. Dengan pegangan Perda, Satpol PP Bukittinggi juga tidak akan segan menindak pihak yang memperjualbelikan petasan termasuk yang membakar atau memainkan petasan selama Ramadhan.
"Perda kita sudah mengatur tidak boleh jual beli dan menyalakan mercun dan kembang api saat Ramadhan," ujar Syafnir. Selama tiga malam awal pelaksanaan ibadah salat tarawih menurut Syafnir belum ada mereka mendapati jual beli mercon dan petasan termasuk adanya suara petasan yang berbunyi. Ia berharap suasana kondusif ini terus bertahan sampai akhir Ramadhan supaya semua umat Muslim dapat khusyuk melaksanakan ibadah.