Rabu 08 May 2019 15:30 WIB

Pengacara: UBN Minta Jadwal Pemeriksaan Usai Ramadhan

Pengacara menyebut jadwal UBN padat selama Ramadhan.

Rep: Mabruroh/ Red: Teguh Firmansyah
Pimpinan AQL, Ustaz Bachtiar Nasir (tengah) memberikan keterangan kepada media terkait  10 tahun AQL Islamic Center di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (11/9).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Pimpinan AQL, Ustaz Bachtiar Nasir (tengah) memberikan keterangan kepada media terkait 10 tahun AQL Islamic Center di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (11/9).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Mantan Ketua GNPF MUI Ustaz Bachtiar Nasir (UBN) berhalangan hadir dalam pemeriksaan perdananya sebagai tersangka. UBN meminta agar penyidik dapat menjadwalkan ulang panggilan pemeriksaan terhadap dirinya usai Ramadhan.

“Nanti akan ada panggilan ulang dan tadi sudah komunikasi (dengan penyidik). Ya harapannya selepas bulan Ramadhan,“ kata kuasa hukum UBN, Aziz Yanuar di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/5).

Baca Juga

Kendati demikian, jelas Aziz, usulan jadwal pemeriksaan setelah Ramadhan tersebut masih berupa masukan kepada penyidik. Terkait apakah penyidik akan mengabulkan atau tidak, pihaknya hanya bisa menunggu. “Cuman (dikabulkan atau tidak) nanti kita lihat kebijakan dari pihak kepolisian,” ungkap Aziz.

Aziz menjelaskan, alasan UBN meminta agar penjadwalan ulang dilakukan selepas Ramadhan karena ia sudah memiliki agenda yang padat selama bulan ini.

“Karena ini padat (agenda UBN), makanya kami minta dijadwalkan ulang karena bulan Ramadhan jadi ada kegiatan dan janji yang sudah harus dipenuhi oleh beliau. Makanya tadi untuk pertimbangan itu kita minta direscedul ulang,” jelas Aziz.

Menurutnya, selepas Ramadhan UBN pasti akan menyanggupi jadwal pemeriksaan dari penyidik. Namun apabila penyidik kembali menjadwalkan dalam waktu dekat ini, Aziz mengaku ragu jika UBN akan bisa penuhi panggilan tersebut. “(Jika minggu depan?) sepertinya kita masih belum bisa penuhi, disuratnya sudah jelas bahwa kita tidak mengemukakan tanggal pastinya,” kata dia.

Polisi menetapkan UBN sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang dana yayasan keadilan untuk semua. Dana tersebut merupakan sumbangan dari masyarakat.

Bachtiar menjelaskan bahwa dana sumbangan masyarakat tersebut pada 2017 lalu digunakan untuk aksi 212 dan untuk membantu korban bencana alam di Aceh dan di NTB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement