REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan suap Romahurmuziy (Romi). Ini merupakan penjadwalan ulang karena Lukman absen saat panggilan sebelumnya.
Lukman tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.50 WIB dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang. "Saya hadir di sini dalam rangka memenuhi undangan dari KPK yang ingin meminta keterangan saya sebagai saksi dalam perkara yang sedang ditangani saat ini oleh KPK," ujar Lukman di Gedung KPK Jakarta, Rabu (8/5).
Menurut Lukman, kedatangannya juga sekaligus wujud komitmennya selaku menteri agama. Ia pun memastikan seluruh keluarga besar Kementerian Agama akan terus kooperatif dan akan terus mendukung penuh kelancaran proses pengungkapan kasus yang sedang ditangani oleh KPK.
"Selaku warga negara, kehadiran saya merupakan upaya pemenuhan atau penunaian kewajiban konstitusional saya harus kooperatif yang harus mendukung penuh seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum. Sehingga, kasus ini bisa segera tuntas dan kita bisa menatap ke depan lebih baik," ucap dia.
Saat disinggung ihwal aliran uang Rp 10 juta dari tersangka Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin yang terungkap di sidang praperadilan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy, Lukman enggan mengomentarinya. "Yang terkait dengan materi perkara tentu tidak pada tempatnya kalau saya menyampaikan di sini. Secara etis tentu saya tidak pada tempatnya untuk menyampaikan di sini, sebelum saya menyampaikan secara resmi di hadapan penyidik KPK,"tegasnya.