Selasa 07 May 2019 19:03 WIB

Pemerintah Siapkan Evaluasi Pemilu 2019

Sistem Pemilu serentak juga akan kembali dikaji.

Red: EH Ismail
Mendagri di DPD RI
Foto: Puspen Kemendagri
Mendagri di DPD RI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan penyelenggaraan Pemilu 2019 yang dilakukan serentak akan dievaluasi. Hal itu disampaikan Tjahjo dalam rapat kerja (Raker) bersama DPD RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/5).

Evaluasi  akan dipersiapkan Pemerintah sekaligus menyusun kebijakan evaluasi yang nanti dibahas bersama KPU setelah menyelesaikan 15 tahap pemungutan suara. Evaluasi juga akan dilaksanakan bersama dengan Bawaslu, DKPP, Polri, TNI, DPR RI termasuk dengan anggota DPD RI yang terpilih, termasuk Undang-Undangnya juga dievaluasi.

Selain itu, sistem Pemilu serentak juga akan kembali dikaji. Hal itu akan dilakukan dengan konsultasi lebih lanjut kepada Mahkamah Konstitusi (MK). “Mengenai sistem memang nanti akan dikaji lanjut lagi apakah keputusan MK tafsirnya sama. Bahwa pelaksanaan pemilu serentak itu tidak disebutkan serentaknya itu tanggal, hari, jam tahun yang sama, apakah keserentakan dalam minggu yang sama, apakah boleh dalam hari yang berbeda atau bulan yang berbeda. Saya kira nanti akan perlu ada konsultasi dengan MK mengenai keserentakan itu,” kata Tjahjo.

photo
Mendagri Tjahjo Kumolo di Kompleks Parlemen Senayan.

Selain itu, sistem pemilihan anggota legislatif pada Pemilu tahun ini yang menggunakan sistem proporsional terbuka juga akan dievaluasi. Pasalnya, sistem ini memiliki konsekuensi terjadi persaingan yang kurang sehat (politik destruktif) antarcaleg dalam satu partai. Sistem ini juga memperbolehkan masyarakat untuk mencoblos orang, mencoblos gambar, dan yang terpilih adalah ia yang memiliki suara terbanyak.

“Sistem proporsional terbuka akan juga dievaluasi karena sistemnya yang rumit. Padahal Sistem proporsional daftar tertutup pernah diusulkan Pemerintah dalam pembahasan Undang-Undang Pemilu,” kata Tjahjo.

Jumlah TPS dan jumlah pemilih dalam satu TPS juga tak luput dari perhatian. Hal ini melihat waktu yang diperlukan masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya serta waktu yang dibutuhkan untuk melakukan rekapitulasi penghitungan surat suara.

Pembahasan evaluasi secara menyeluruh akan dilakukan. Jumlah TPS ditambah hampir 2 (dua) kali lipat, dan jumlah pemilih tiap TPS sudah dikurangi yang semula 500 menjadi maksimal 300 orang, hal tersebut sesuai hasil simulasi dan permintaan KPU. Namun itu akan dikaji lebih lanjut lagi.

Selain dihadiri Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, rapat di DPD RI juga turut dihadiri Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Selain itu, hadir pula perwakilan Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, dan BIN.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement