REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan evaluasi dukungan dan fasilitasi pemerintah dan pemda pada Pemilu 2019 dalam rapat kerja bersama Komite 1 DPD RI. Dalam kesempatan tersebut Tjahjo menegaskan Pemerintah tidak pernah melakukan intervensi atas tugas dan kewenangan penyelenggaraan Pemilu.
Hal itu dikatakannya di Gedung Nusantara V komplek MPR/DPR di Jakarta, Selasa (07/05). "Secara prinsip, Pemerintah tidak ada sedikitpun melakukan intervensi atau ikut campur dengan tugas kewenangan KPU. Pemerintah dalam hal ini Kemendagri hanya pada tahap menyerahkan DP4 pada 17 Desember 2017, adapun penyusunan DPT sepenuhnya diserahkan haknya pada KPU," tegas Tjahjo.
Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri, mengatur bahwa penyusunan dan penetapan Data Pemilih Tetap (DPT) merupakan kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam konteks ini, Kemendagri bertugas menyusun data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) dan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4). DAK2 dan DP4 tersebut telah diserahkan oleh Mendagri kepada Ketua KPU pada Desember 2017.
Selain itu, Tjahjo juga menjelaskan bantuan dan fasilitas yang dipersiapkan pemerintah dalam penyelenggara Pemilu. Termasuk fasilitas dalam pelaksanaan kampanye terkait dengan penetapan zona kerawanan Pemilu.
Kemendagri dalam pelaksanaan kampanye Pemilu memang sudah menyiapkan zona-zona untuk deteksi dini. Secara keseluruhan sudah diperbarui. “Ada beberapa daerah yang pengiriminan logistiknya terlambat bisa kita pahami bukan kesalahan KPU tapi juga karena letak geoografis, namun secara keseluruhan bisa teratasi,” kata Politikus PDIP itu.
Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum pada Pasal 306 mengamanatkan agar Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan perlindungan hukum dan keamanan pada pelaksanaan kampanye. Serta tidak melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan pelaksana kampanye Pemilu. Sementara pada Pasal 341 dan 345 Pemerintah dan Pemerintah Daerah diminta memberikan bantuan distribusi logistik serta kendaraan operasional.
Mendagri di DPD RI
Kesuksesan Pemilu 2019 didukung oleh pemerintah pusat dan pemda, Polri, TNI, BIN, dan Linmas. Semuanya berperan dan menjamin keamanan masyarakat menggunakan hak pilihnya pada 17 April 2019 pada saat hari H pencoblosan. “Menkopolhukam juga secara intens terus memantau dan melakukan langkah-langkah yang menjadikan pelaksanaan Pemilu berjalan dengan baik,” terang Tjahjo.
Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum pada Pasal 351 mengamanatkan adanya penanganan Trantib dan Keamanan serta Penugasan 2 (dua) personil Linmas per-TPS. Sementara pasal 440 undang-undang yang sama juga mengamanatkan adanya pemantau pelaksanaan pemilu untuk menjamin kelancaran pelaksanaan pemilu serta mendukung penyelenggara.
Selain itu, Pemerintah juga mengucapkan bela sungkawa atas banyaknya petugas KPPS, Anggota TNI dan Polri, serta pengawas pemilu yang gugur. Pemerintah telah memberikan penghargaan adan mempersiapkan anggaran sebagai bentuk apresiasi.