REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengungkapkan, mulai Januari hingga April, pihaknya sudah melakukan penindakan terhadap 2.500 akun media sosial. Ribuan akun media sosial tersebut terpaksa ditindak lantaran menyebarkan berita bohong atau hoaks, terutama terkait pelaksanaan Pemilu 2019.
"Polda Jawa Timur sudah melakukan intervensi terhadap akun-akun yang menyebarkan hoaks ini ada 2.500 akun yang sudah kita lakukan penghantar mulai dari Januari sampai April ini," kata Barung di Surabaya, Selasa (7/5).
Barung menjelaskan, hoaks yang disebarkan akun-akun media sosial tersebut di antaranya adalah delegitimasi terhadap KPU, dan ketidakpercayaan terhadap KPU. Kemudian ada juga akun media sosial yang menyerang eksistensi pemerintah dengan akun-akun palsu, yang sengaja dibuat untuk melakukan penyebaran hoaks.
"Sehingga kita bisa melokalisir penyebaran itu banyak, sehingga kita harapkan masyarakat tidak usah lagi terpengaruh kepada hoaks situasi politik. Ingat saja bahwa ada legitimasi dari instansi yang sudah diberikan wewenang oleh undang-undang yaitu KPU," ujar Barung.
Barung menegaskan, penindakan terhadap akun-akun media sosial tersebut dilakukan karena tidak ingin masyarakat terprovokasi. Dia juga mengimbau masyarakat tidak terlalu percaya dengan informasi di akun-akun media sosial. Menurutnya, jika menuntut kejelasan bisa ditanyakan kepada kepolisian, KPU, Bawaslu, TNI dan pihak terkait lainnya.
"Yang diamankan itu, Facebook ada, Twitter ada, Instagram ada. Kalau kita tahu orangnya pasti kita tangkap. Setelah kita profiling, dia menggunakan public wifi untuk membuat akun, padahal orangnya bukan itu," kata Barung.