Selasa 07 May 2019 15:45 WIB

KPU DIY Tunda Pengesahan Rekapitulasi untuk Yogya

Tenggat pengesahan rekapitulasi DIY dilakukan hingga 12 Mei.

Rep: Sylvi Dian Setiawan/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi pemilihan umum (Pemilu)
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Ilustrasi pemilihan umum (Pemilu)

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) DI Yogyakarta (DIY) menunda pengesahan rekapitulasi suara untuk Kota Yogyakarta. Hal ini dilakukan setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY menemukan empat selisih data pengguna hak pilih DPR RI dan DPD RI untuk Kota Yogyakarta.

Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan mengatakan, pihaknya akan melakukan penelusuran kembali terkait hal ini. Dengan begitu, pengesahan rekapitulasi suara Pemilu 2019 untuk Kota Yogyakarta ditunda hingga, Rabu (8/5).

Baca Juga

"Kita cek dulu sampai ke bawah seperti apa kejadiannya. Kan baru kita lihat di angka rekapnya. Tapi faktual seperti apanya nanti ditelusuri," kata Hamdan di Jogja Expo Center (JEC), Selasa (8/5).

Untuk rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara sendiri akan dilakukan hingga 8 Mei ini. Penghitungan suara yang telah disahkan yakni Kulon Progo dan Gunungkidul pada Senin (6/5).

Hamdan mengatakan, tenggat pengesahan rekapitulasi DIY dilakukan hingga 12 Mei. Setelah itu, rekapitulasinya akan dikirim ke KPU RI.

"Itu menjadi dasar bagi KPU RI untuk melakukan rekap nasional khususnya untuk presiden, DPD dan DPR RI. Karena kewenangan di Jakarta semuanya," ujar Hamdan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement