Selasa 07 May 2019 12:59 WIB

Protes Beda Data Harus Lewat Saksi atau Bawaslu

KPU DIY masih melakukan rekapitulasi.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Muhammad Hafil
Bawaslu (Ilustrasi)
Foto: Aditya Pradana Putra/Republika
Bawaslu (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY memberikan waktu 6-8 Mei 2019 untuk kabupaten/kota menyelesaikan rekapitulasi. KPU DIY sendiri masih melakukan rekapitulasi di Jogja Expo Center (JEC).

Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan mengatakan, rekapitulasi yang akan dilaksanakan pada Selasa (7/5) rencananya untuk Yogyakarta, Sleman, dan Bantul. Tapi, jadwal itu tentu saja masih menyesuaikan.

"Kalau kabupaten/kota tanggal 7 Mei 2019, mau tidak mau harus selesai," kata Hamdan, Senin (6/5).

Untuk rekapitulasi yang dilakukan KPU DIY sendiri dihadiri Bawaslu, saksi-saksi yang memakai mandat, dan pemantau. Sedangkan, bagi masyarakat umum tetap bisa melihat melalui tempat khusus yang disiapkan.

Jika rekapitulasi selesai, barulah bisa dilakukan penetapan hasil pemilu tingkat provinsi. Setelah itu, berita acara dan SK baru bisa dikirimkan ke Jakarta.

"Kita akan menunggu dijadwalkan kapan untuk bisa rekap nasional, paling lambat tanggal 22 (Mei)," ujar Hamdan.

Hamdan menekankan, jika ada perbedaan-perbedaan data atau angka-angka, protesnya harus disampaikan melalui proses yang disediakan. Artinya, bisa melalui saksi-saksi atau Bawaslu.

"Kalau ada beda-beda data, atau angka-angka keliru, forum ini bisa digunakan sebagai ajang koreksi, tapi harus prosedural melalui saksi atau Bawaslu," kata Hamdan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement