REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Pengelola hotel di Kudus diminta agar tidak menerima pasangan belum menikah. Kepala Satpol PP Kudus Djati Solechah mengatakan dalam perda tentang kebersihan, keindahan, dan ketertiban melarang perbuatan yang melanggar tata susila ketertiban umum di tempat umum.
"Menindaklanjuti Perda nomor 10/1996 tentang K3 tersebut, kami bersama tim terpadu melaksanakan operasi penertiban di sejumlah hotel di Kudus," kata Djati Solechah di Kudus, Selasa (7/5).
Hasilnya, kata dia, operasi tersebut berhasil menjaring 10 pasangan tidak resmi yang menginap di beberapa hotel di Kudus. Karena itu, Satpol PP Kudus memberikan surat edaran kepada pemilik maupun pengelola hotel perihal penertiban tamu hotel. Hotel diminta agar tidak asal menerima tamu dan lebih selektif khususnya mereka yang datang berpasangan.
Hal itu bertujuan untuk mencegah kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, terutama perbuatan yang melanggar tata susila ketertiban umum di dalam hotel. "Pengelola hotel maupun tempat penginapan juga memiliki kewajiban yang sama untuk menegakkan Perda nomor 10/1996 tentang Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban. Caranya dengan tidak memfasilitasi kemungkinan terjadinya tindakan asusila di hotel," ujarnya.
Hingga kini surat edaran tersebut mulai diberikan kepada 25 hotel yang ada di Kudus. Surat diberikan terutama hotel yang kedapatan ditemukan pasangan tidak resmi saat operasi penertiban sebelumnya.
Djati menargetkan pekan ini semua hotel sudah menerima surat edaran tersebut. Surat edaran sekaligus sebagai edukasi kepada mereka tentang Perda nomor 10/1996 tentang K3.