Selasa 07 May 2019 12:02 WIB

Bali Siapkan Skema Pajak Turis

Bali ingin meniru negara lain yang menerapkan pajak wisata bagi turis.

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Indira Rezkisari
Wisatawan berjalan di sekitar Pura Ulun Danu Beratan, Tabanan, Bali, Rabu (13/3/2019).
Foto: Antara/Nyoman Hendra Wibowo
Wisatawan berjalan di sekitar Pura Ulun Danu Beratan, Tabanan, Bali, Rabu (13/3/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pemerintah Provinsi Bali tengah menggodok aturan baru terkait pajak turis. Kepala Dinas Pariwisata Daerah Provinsi Bali, Anak Agung Gede Yuniartha Putra mengatakan pungutan kontribusi dari wisatawan sudah jamak dilakukan negara-negara lain, terutama Eropa.

"Biaya wisata kita di Bali selama ini terhitung sangat murah bagi pengunjung yang datang. Eropa sudah lama memberlakukan ini (pungutan kontribusi wisatawan)," katanya, Selasa (7/5).

Baca Juga

Pajak turis di negara-negara Eropa lumrah dikenal dengan sebutan city tax atau tourism tax. Dilansir dari Love Money, pemerintah kota di daerah-daerah tujuan wisata mengenakan biaya tambahan kepada wisatawan yang datang.

Pungutan ini digunakan untuk pengembangan dan pemeliharaan fasilitas wisata, seperti mencetak brosur, hingga renovasi museum dan kastil. Besarannya tergantung kebijakan masing-masing pemerintah kota dan angkanya bisa berubah setiap tahun.

Setiap wisatawan di Eropa membayar pungutan ini, kecuali anak-anak, orang cacat, pasien atau tenaga medis, aparat, sopir bus, pemandu tur wisata, dan karyawan pemerintah kota. Pajak ini dibayarkan wisatawan saat check out dari akomodasi pariwisata, seperti hotel dan penginapan.

Pemerintah Kota Antwerp, Belgia memberlakukan pajak turis, disebut tourismusgesetz, sebesar 2,39 euro atau Rp 37 ribu per orang per malam bagi wisatawan yang menginap di hotel, serta 0,53 euro atau Rp 8.500 per orang per malam bagi wisatawan yang menginap di bumi perkemahan atau lokasi kemping. Anak-anak di bawah 12 tahun bebas pajak.

Di Prancis, pajak turis disebut taxe de sejour dibebankan per orang per malam dengan angka bervariasi, sesuai kualitas dan standar akomodasi. Angkanya berkisar dari 0,20-4 euro atau Rp 3.300-Rp 64 ribu.

Pemerintah Kota Paris memberlakukan pajak turis 0,22-4,40 euro atau Rp 3,500-70.500 per orang per malam. Anak-anak di bawah 18 tahun bebas pajak.

Pajak turis di Jerman di sebut kulturförderabgabe (culture tax) atau bettensteuer (bed tax).  Kisarannya 0.50-5 euro atau setara Rp 8-80 ribu per orang per malam. Di Berlin, wisatawan dikenakan biaya lima persen dari tarif hotel. Turis bisnis bebas pajak.

Pemerintah Provinsi Bali telah menggelar pertemuan membahas rencana ini di Rumah Jabatan Gubernur (Jaya Sabha), Senin (6/5) malam. Gubernur Bali, Wayan Koster mengatakan sudah sepantasnya wisatawan yang berkunjung ke Bali turut berkontribusi dalam menjaga alam dan budaya Bali.

"Ini sesuai visi misi kami, Nangun Sat Kerthi Loka Bali untuk menjaga alam dan budaya Bali," katanya.

Koster memastikan wisatawan akan mendapat manfaat sepadan setelah pungutan ini diberlakukan. Ini bagian dari standar pariwisata di Bali di mana wisatawan akan mendapat kepuasan total dalam berwisata, mulai dari akomodasi, makanan, hingga asuransi.

"Bali harus menjadi yang pertama dan bisa menjadi contoh dalam penerapan regulasi ini," kata Koster.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement