REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan temuan dua kotak berisi ribuan lembar formulir C-1 kepada pihak kepolisian. Persoalan itu dinilai mengandung unsur pidana terkait dugaan terjadinya pemalsuan formulir C-1, sehingga diserahkan ke pihak berwajib.
"Itu sudah diperiksa oleh kepolisian, bukan sama Bawaslu. Kami sampaikan informasinya ke polisi. Semua sudah disampaikan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti," kata anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar ketika dijumpai di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (6/5).
Bawaslu DKI Jakarta sebelumnya membenarkan adanya dua kotak suara berisi formulir C-1. Dua kotak berisi formulir C-1 asal Boyolali ditemukan di sebuah mobil di daerah Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu (3/5) sekitar pukul 10.30 WIB. Penemuan tersebut terjadi saat Polres Jakpus menggelar operasi lalu lintas.
Bawaslu menyebut total formulir C-1 ada 2.006 di kotak pertama dan 1.761 di kotak kedua. Bawaslu juga menyatakan formulir itu berasal dari berbagai daerah di Jawa Tengah, seperti Grobogan, Karanganyar, Blora, Temanggung, Batang, Tegal, Cilacap, Brebes, Semarang, Sragen, Banjarnegara, dan Boyolali.
Namun, ketika dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, temuan ini sedang ditangani oleh Bawaslu. "Diserahkan (ke) Bawaslu," kata dia.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, saat ini pihaknya belum bisa memastikan keaslian formulir C-1 yang ditemukan di Menteng tersebut. KPU menyerahkan kepada Bawaslu untuk mendalami temuan ini.
"Kalau menurut saya hal itu sedang ditangani Bawaslu. Kami beri kesempatan Bawaslu untuk bekerja mengidentifikasi apakah dokumen C-1 yang ditemukan itu asli atau C-1 palsu," ujar Wahyu.
Dia mengatakan, sampai saat ini belum ada kesimpulan terkait ribuan formulir C-1 yang ditemukan dalam sebuah mobil di Menteng, Jakarta Pusat, itu. Namun, menurut Wahyu, C-1 merupakan dokumen terbuka, sehingga publik bisa dan berhak tahu dokumen tersebut.
"Sehingga C-1 bisa diakses siapa pun, tetapi C-1 yang ditemukan itu asli atau palsu, nah itu soal lain. Siapa pun boleh mendokumentasikan C-1," ujar dia.
Komisioner KPU lainnya, Hasyim Asy'ari, meminta semua pihak yang menemukan formulir C-1 mau melaporkan kepada penyelenggara dan pengawas pemilu. Formulir C-1 yang asli hanya bisa dipegang oleh saksi dan pengawas.
Kalau ada siapa pun yang menemukan dokumen pemilu terutama, formulir hasil penghitungan suara C- 1 misalnya, dari manapun untuk di lembaga tingkatan apa pun, apakah untuk pilpres, DPR, DPD, atau DPRD maka harus segera disampaikan, dilaporkan. "Bisa kepada KPU dan bisa kepada Bawaslu supaya kemudian bisa dicocokkan," ujar Hasyim.
Menurut Hasyim, hanya ada dua pihak yang bisa memegang formulir C-1 asli. Kedua pihak itu adalah saksi di TPS dan salah satu pengawas di TPS. Namun, formulir C-1 bisa di dokumentasikan oleh masyarakat atau pihak lain. Sehingga, pada akhirnya salinan C-1 bisa dipegang oleh banyak orang. Salah satunya untuk kepentingan laporan internal peserta pemilu.
"Sekali lagi bisa di-cross check yang beredar itu sumbernya dari mana, harus dipastikan. Apa yang beredar dan tertangkap polisi dalam operasi lalu lintas itu sesuai atau tidak. Kalau tidak sesuai kanjadi per ta nyaan. Apakah ada indikasi pemal suan do kumen, kira-kira untuk kepen tingan apa, lalu siapa pelakunya, nah itu lembaga penegakan hukum pemilu yang punya peranan," kata dia.
Tim Kampanye Nasional (TKN)Jokowi-Ma'ruf meminta Bawaslu terbuka terkait penangan temuan ribuan formulir C-1 yang diamankan di Menteng, Jakarta Pusat. "Saya minta penemuan C-1 itu diproses dan dibuka secara transparan ke publik oleh Bawaslu," kata Wakil Ketua TKN Abdul Kadir Karding.
Karding meminta aparat berwenang untuk segera memproses secara hukum jika ada pelanggaran atau dugaan-dugaan manipulasi formulir. Dia meminta agar kasus tersebut tidak dibiarkan, sehingga isu yang berkembang tidak menjadi bola liar yang bisa merugikan banyak pihak.
Dia mengatakan, bentuk dari demokrasi adalah kejujuran dan objektivitas. Demokrasi, menurut dia, juga berbentuk data dengan syarat mutlaknya adalah hukum. (dian erika nugraheny/rizkyan adiyudha/flori sidebang ed:mas alamil huda)