Senin 06 May 2019 22:42 WIB

Bawaslu Minta Penetapan Hasil Pemilu di Perth Ditunda

Ada ketidaksinkronan antara data pengguna hak suara dan data pengguna surat suara.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Foto: ABC
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta rekapitulasi hasil Pemilu 2019 luar negeri di Perth, Australia ditunda. Alasannya, ada ketidaksinkronan antara data pengguna hak suara dan data pengguna surat suara yang dilaporkan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Perth.

Ketua Bawalu, Abhan mengatakan, ada sejumlah catatan terkait dengan perbaikan yang harus dilakukan oleh PPLN Perth. Salah satunya, PPLN Perth harus melakukan perbaikan kolom data pengguna hak pilih.

Baca Juga

"Ada beberapa catatan perbaikan yang harus dilakukan. Pertama, perbaikan kolom data pengguna hak pilih ini tidak sinkron dengan data pengguna surat suara," ujar Abhan kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (6/5).

Kedua, ada ketidaksinkronan antara jumlah suara sah dan tidak sah. Hal ini terjadi untuk pileg dan pilpres. 

"Tidak sesuai antara data suara sah dan tidak sah untuk surat suara PPWP (sertifikat hasil penghitungan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden) dan DPR RI-nya," tambahnya.

Sementara itu,  Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik juga meminta PPLN Perth memperbaiki daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK). Selain itu, KPU juga meminta data penggunaan hak pilih (hak suara) yang tidak sesuai dengan penggunaan surat diperbaiki.

"Karena itu,  penetapan hasil rekapitulasi pemilu di Perth ditunda. Kami memberikan kesempatan kepada PPLN Perth memperbaiki data pemilih dengan melibatkan Panwaslu LN Perth," ujar Evi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement