REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta rekapitulasi hasil Pemilu 2019 luar negeri di Perth, Australia ditunda. Alasannya, ada ketidaksinkronan antara data pengguna hak suara dan data pengguna surat suara yang dilaporkan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Perth.
Ketua Bawalu, Abhan mengatakan, ada sejumlah catatan terkait dengan perbaikan yang harus dilakukan oleh PPLN Perth. Salah satunya, PPLN Perth harus melakukan perbaikan kolom data pengguna hak pilih.
"Ada beberapa catatan perbaikan yang harus dilakukan. Pertama, perbaikan kolom data pengguna hak pilih ini tidak sinkron dengan data pengguna surat suara," ujar Abhan kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (6/5).
Kedua, ada ketidaksinkronan antara jumlah suara sah dan tidak sah. Hal ini terjadi untuk pileg dan pilpres.
"Tidak sesuai antara data suara sah dan tidak sah untuk surat suara PPWP (sertifikat hasil penghitungan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden) dan DPR RI-nya," tambahnya.
Sementara itu, Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik juga meminta PPLN Perth memperbaiki daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK). Selain itu, KPU juga meminta data penggunaan hak pilih (hak suara) yang tidak sesuai dengan penggunaan surat diperbaiki.
"Karena itu, penetapan hasil rekapitulasi pemilu di Perth ditunda. Kami memberikan kesempatan kepada PPLN Perth memperbaiki data pemilih dengan melibatkan Panwaslu LN Perth," ujar Evi.