Senin 06 May 2019 18:59 WIB

Polisi Benarkan Penemuan Dua Kardus Berisi Form C1

Kardus berisi form c1 itu masih di dalami dari mana asal dan ke mana tujuannya.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas Bawaslu Jakarta Pusat menunjukkan kardus berisi ribuan form C1 Pemilu yang diamankan polisi dari sebuah mobil yang melaju di kawasan Menteng, Jakarta, di Gedung Bawaslu Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Petugas Bawaslu Jakarta Pusat menunjukkan kardus berisi ribuan form C1 Pemilu yang diamankan polisi dari sebuah mobil yang melaju di kawasan Menteng, Jakarta, di Gedung Bawaslu Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua kardus berisi form C1 diamankan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Temuan itu hingga kini masih didalami dari mana asal sebenarnya dan ke mana tujuan akan dibawa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono pun membenarkan hal tesebut. Ia mengatakan, temuan ini sedang ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "(Sudah) Diserahkan (ke) Bawaslu," kata dia saat dikonfirmasi, Senin (6/5).

Baca Juga

Sementara itu, dihubungi terpisah, Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Puadi menyebut, form yang ditemukan itu bertuliskan  C1 Kabupaten Boyolali. "Ya begitu dibuka kan ada dua kardus, nah di luar kardusnya ada tulisan C1 Kabupaten Boyolali," ujar Puadi saat dikonfirmasi wartawan.

Ia menyebut, pihaknya hanya mengamankan temuan C1 saja. Sementara sopir yang membawa bukanlah ranah mereka. Hingga kini, kata dia, masih dilakukan investigasi terkait temuan tersebut. Dia pun meminta semua pihak agar bersabar karena ada proses yang harus ditempuh terkait temuan ini, guna membuktikan apakah C1 ini palsu atau tidak.

"Kami instruksikan ke Bawaslu Jakpus untuk pertama adalah investigasi. Kemudian menelusuri dan mendalami, kemudian kalau sudah cukup kuat alat bukti ya kemudian silakan pleno di internal Bawaslu Jakpus. Kemudian langkah selanjutnya adalah segera diregistrasi. Nah, kalau sudah diregistrasi kan punya waktu 14 hari," paparnya.

Untuk diketahui, dua kardus berisi form C1 itu diamankan dari sebuah mobil di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (4/5) lalu.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement