Senin 06 May 2019 18:34 WIB

Tersangka Pungli di Garut Diancam Sembilan Tahun Penjara

Warga yang mengetahui pungli diharap segera melapor.

Rep: Bayu Adji/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi Pungli
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Pungli

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Sebanyak lima orang tersangka kasus pungutan liar (pungli) di kawasan wisata Pantai Santolo, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, diancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Para tersangka itu akan dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan dan Pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan.

Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan, pelaku berinisial PH, AN, AS, MS, dan UY, ditangkap saat melakukan aksinya meminta pungli kepada wisatawan yang berkunjung ke Pantai Santolo, Kecamatan Cikelet, Kabupaten. Menurut dia, para tersangka memaksa para wisatasan membayar karcis palsu yang sengaja dibuat saat hendak memarkirkan kendaraan.

Baca Juga

"Mereka mematok harga 15 ribu di luar retribusi resmi. Harusnya wisatawan yang datang tak perlu bayar lagi setelah membayar tiket resmi, tapi mereka yang parkir dipintai lagi," kata dia, Senin (6/5).

Ia menjelaskan, penangkapan lima orang tersangka itu dilakukan pada Rabu (1/5) saat melakukan aksinya. Penangkapan dilakukan setelah sehari sebelumnya beredar sebuah video pemalakan yang direkam wisatawan oleh beberapa warga sekitar Pantai Santolo.

Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp 1.960.000. Diduda, uang itu merupakan hasil pungli para tersangka. "Ini adalah pemaksaan dan pemerasan. Alasan mereka mencari uang atau mungkin membuat dan sudah lama, sekitar 3 tahunan. Ini murni premanisme," kata dia.

Budi mengimbau setiap masyarakat yang mengetahui aksi pungli, apalagi di tempat wisata, untuk segera melapor. Ia menegaskan, Polres Garut siap membersihkan praktik itu.

Menurut dia, dampak pungli di tempat wisata sangat merugikan bagi Kabupaten Gaut. Akibat kabar yang membuat resah itu, banyak warga dan wisatawan merasa terganggu. Akibatnya, roda perekonomian di sekitar lokasi tersebut bisa terganggu apabila wisatawan menurun.

"Kita imbau masyarakat, ini bukan kejadian pertama, hati-hati. Secara preventif kami melakukan kegiatan patroli dan pembinaan. Namun partisipasi masyarakat juga harus ada untuk melapor ke pihak berwenang," kata dia.

Budi menegaskan, pihak kepolisian akan sangat terbuka menerima laporan masyarakat. Apalagi jika laporan itu terkait pungli di lokasi wisata, yang notabene mencemarkan nama Kabupaten Garut.

"Kita akan timdak tegas yang mencemarkan nama Garut," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement