Senin 06 May 2019 09:18 WIB

Mantan Plt PSSI Jalani Sidang Perdana Hari ini

Joko Driyono akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bayu Hermawan
Djoko Driyono
Foto: Antara/Reno Esnir
Djoko Driyono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor sepak bola Indonesia, Joko Driyono (Jokdri), hari ini akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Agenda sidang itu adalah pembacaan dakwaan.

"Perkara Nomor 463/Pid.B/2019/PN JKT.Sel atas nama terdakwa Joko Driyono, sidang perdana Senin, 6 Mei 2019," ujar Humas PN Jaksel, Achmad Guntur, saat dikonfirmasi, Ahad (5/5) malam.

Baca Juga

Sidang perdana mantan Plt Ketua Umum PSSI tersebut rencananya akan digelar di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, pukul 13.00 WIB. Guntur menyebut, ketua majelis hakim yang akan menangani perkara Jokdri adalah Kartim Haeruddin.

"Hakim anggota R.Iim Nurohim dan Sudjarwanto," ucapnya.

Seperti diketahui, Jokdri menjadi tersangka terkait kasus perusakan barang bukti dalam perkara dugaan pengaturan skor sepakbola Indonesia. Ia disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP atau Pasal 235 KUHP atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 232 KUHP atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Jokdri, polisi juga menetapkan enam tersangka terkait pengaturan skor sepakbola Indonesia. Keenam tersangka itu adalah mantan anggota Exco PSSI Hidayat dan Ketua Asprov Jawa Tengah Tjan Ling Eng alias Johar; mantan anggota Komite Wasit Priyanto dan anaknya, Anik Yuni Artika Sari; anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih; Direktur Penugasan Wasit PSSI Mansyur Lestaluhu; serta wasit pertandingan Nurul Safarid.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement