Ahad 05 May 2019 05:55 WIB

Dua Tersangka yang Aniaya Warga Ambon Hingga Tewas Diringkus

Kedua pelaku dalam pengaruh minuman keras.

Penganiayaan (Ilustrasi)
Penganiayaan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Personel Satreskrim Polres Pulau Ambon dan Pp Lease meringkus FL (29 tahun) dan rekannya GL (28) karena diduga telah melakukan penganiayaan berat sehingga mengakibatkan seorang warga tewas. Penganiayaan itu berlangsung di depan gedung serba guna dusun Eri, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Sabtu (4/5), sekitar 04.20 WIT.

"Korban tewas diketahui berinisial CP (36), akibat dipukuli dua pelaku yang menggunakan kayu dan batu," kata Kasubag Humas Polres Pulau Ambon dan Pp Lease, Ipda Julkisno Kaisupy, Sabtu.

Setelah mendapat laporan, personel Buser Satreskrim Polres Ambon dipimpin KBO Ipda Iqbal Satya Bimantara dan personel Resmob Polda Maluku dipimpin Ipda Richardo Suryawan bergerak ke lokasi kejadian dan berhasil meringkus para pelaku.

"FL dan GL ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/374/V/2019/ Mal/Res Ambon, tertanggal 04 Mei 2019 dan keduanya dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUH Pidana tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang," kata Julkisono.

Menurut keterangan saksi Ny DP (38) yang juga merupakan istri korban, saat itu mereka baru kembali dari rumah orang tua saksi di Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, dengan menggunakan kendaraan roda empat. Dalam mobil tersebut juga terdapat ibu kandung korban Ny MP, ayah korban RP, beserta dua anak korban yang masih kecil.

Setiba di jalan raya desa Eri, tepatnya di depan gedung serba guna, mobil yang dikemudikan korban dicegat oleh pelaku FL yang sudah dalam kondisi mabuk berat karena pengaruh minuman keras, sementara pelaku GL berada di pinggir jalan.

Karena merasa terhalang, korban CP membunyikan klakson mobil dengan maksud agar pelaku FL segera pindah atau minggir. Namun pelaku FL yang sudah dalam kondisi mabuk berat tidak menghiraukan bunyi klakson mobil.

Selanjutnya korban turun dari mobil sambil menegur FL. Namun, terjadi aksi pemukulan yang dilakukan pelaku FL sehingga terjadi perkelahian sehingga GL yang berada di tepi jalan langsung menuju korban dan melakukan penganiayaan.

"Korban sudah sempat naik ke mobilnya dan memundurkan mobil tersebut, namun karena saat itu dia melihat ayahnya RP juga dipukuli oleh kedua pelaku, sehingga korban kembali turun dari mobil degan niat mau membantu," ujar Julkisno.

Akibatnya terjadi perkelahian kembali antara korban dengan kedua pelaku dan saat itu sempat saksi melihat korban terjatuh akibat terkena pukulan. Saksi juga sempat melihat kalau kedua pelaku sedang memegang sepotong kayu, kemudian korban terduduk dan tidak sadarkan diri. Saat korban dievakuasi ke RSUD Haulussy Ambon ternyata telah meninggal dunia.

Dua pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di rumah tahanan negara Polres Ambon.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement