REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Satpol PP Kota Depok mengeluarkan surat imbauan untuk rumah makan, tempat hiburan, dan hotel selama Ramadhan 1440 H. Kepala Satpol PP Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan selama Ramadhan pihaknya akan rutin memantau.
"Selama Ramadhan tempat usaha rumah makan yang buka di siang hari diimbau memasang kain penutup atau tirai," kata Lienda saat terjun langsung memberikan surat edaran tersebut ke sejumlah tempat usaha rumah makan, tempat hiburan, hotel dan mal yang ada di Kota Depok, Sabtu (4/5). Imbauan tertuang dalam surat nomor 3 dan 4 Surat Edaran Wali Kota Depok nomor 451/211-Satpol PP tentang Kegiatan Menyambut Bulan Suci Ramadhan tahun 1440 H/2019, tertanggal 3 Mei 2019.
Lienda menambahkan, untuk tempat hiburan seperti karaoke, cafe dan tempat billiard agar menutup sementara sehari sebelum Ramadhan, dan buka kembali dua hari setelah memasuki Ramadhan serta menutup usaha dua hari sebelum Lebaran dan buka kembali dua hari setelah Lebaran. "Selama Ramadhan, kami imbau juga untuk membuka usahanya di sore hari dan dilarang menjual minuman keras (miras) serta kegiatan prostitusi. Jika melanggar akan kami tindak tegas dan membekukan izin usahanya. Untuk hotel dan tempat penginapan diimbau agar selektif menerima tamu," terangnya.
Satpol PP, kata dia, juga akan rutin melakukan pengawasan dan razia miras serta prostitusi. "Hal ini kami lakukan untuk menjaga keamanan, ketentraman dan ketenangan selama Ramadhan sehingga ibadah puasa Ramadhan dapat berjalan dengan khusuk," tuturnya.
Kepala Seksi Tramtibum Satpol PP Depok, Agus R Muhammad menegaskan, pihaknya meminta pengelola tempat usaha rumah makan, tempat hiburan, hotel, mal dan apartemen agar turut mendukung terciptanya keamanan selama Ramadhan. "Kami sudah membentuk tim yang akan melakukan pengawasan dan razia rutin di siang hari dan malam hari. Target razia kami yakni rumah makan yang buka di siang hari dan peredaran miras di tempat hiburan serta pencegahan kegiatan prostitusi di hotel dan apartemen," ucap Agus.