Jumat 03 May 2019 16:47 WIB

Semua Tempat Hiburan di Banyumas Tutup Selama Ramadhan

Penutupan dilakukan untuk menghormati bulan Ramadhan

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Karta Raharja Ucu
Pengunjung salah satu tempat hiburan malam (ilustrasi).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Pengunjung salah satu tempat hiburan malam (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Seluruh tempat hiburan di Kabupaten Banyumas akan ditutup total selama Ramadhan. Tahun ini, Pemerintah Kabupaten Banyumas tidak lagi memberikan kelonggaran seperti Ramadhan tahun lalu.

Ketentuan itu tertuang dalam surat edaran Bupati Banyumas bernomor 556/2112/2009 yang dikeluarkan pada tanggal 29 April 2019. ''Berdasarkan surat edaran tersebut, semua tempat hiburan di Kabupaten Banyumas memang harus tutup total,'' jelas Sekretaris Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporbudpar) Banyumas, Suwondo Geni, Jumat (3/5).

Dia menjelaskan, kebijakan penutupan total tempat hiburan selama Bulan Ramadhan, sebenarnya udah hendak diterapkan sejak beberapa tahun lalu. Namun para pengelola tempat hiburan masih meminta kelonggaran, sehingga penutupan hanya dilakukan selama beberapa hari pada awal Ramadhan.

Namun pada Ramadhan tahun ini, Suwondo menyatakan, Pemkab Banyumas sudah tidak lagi memberikan kelonggaran, mengingat para pengelola tempat hiburan sudah menyatakan kesediaan menutup total selama sebulan penuh mulai Ramadhan tahun ini. ''Yang menyatakan kesediaan menutup total, kan dari kalangan pengusaha sendiri. Dengan demikian, para pengusaha tempat hiburan sudah bisa memahami bila Pemkab mengeluarkan surat edaran menutup total mulai Ramadhan 2019 ini,'' jelasnya.

Berdasarkan pertimbangan itu, Suwondo menyatakan, para pengusaha tempat hiburan mestinya juga sudah mempersiapkan segala sesuatunya yang menyangkut hak-hak karyawan. Bukan hanya hak mendapatkan upah, tapi juga THR (Tunjangan Hari Raya) pada saat menjelang Idul Fitri.

Dalam Surat Edaran Bupati yang ditujukan pada kalangan pengusaha tempat hiburan itu, ditegaskan kebijakan penutupan total tempat hiburan selama Ramadhan, mengacu pada Perda No 10 tahun 2018. Berbagai tempat hiburan yang terkena kebijakan tersebut, antara lain berupa klub malam, tempat diskotik, karaoke, panti pijat, rumah biliar, tempat spa, cafe, warung internet, dan game online atau play station.

''Prinsipnya, semua jenis tempat hiburan terkena kebijakan ini dan harus tutup total selama Ramadhan. Bahkan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan, juga tidak boleh beroperasi,'' kata Suwondo.

Sedangkan pada pengusaha rumah makan dan restoran, dalam surat edaran tersebut juga diminta untuk menghormati umat Islam yang sedang berpuasa dengan tidak membuka warung atau restorannya secara terbuka dan terang-terangan. ''Silakan rumah makan dan restoran tetap buka. Tapi juga hormati umat Islam yang melaksanakan ibadah puasa, dengan misalnya memasang tirai di depan rumah makannya agar tidak terlalu terlihat dari luar,'' katanya.

Suwondo berharap para pengusaha tempat hiburan dan rumah makan, bisa menyesuaikan diri terhadap kebijakan yang berlaku. Menurutnya, pelanggaran terhadap kebijakan tersebut akan dikenai sanksi sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement