Jumat 03 May 2019 14:35 WIB

KPU Janji Bayarkan Santunan KPPS Sebelum Tahapan Pemilu Usai

Secepatnya, jangan sampai nanti pemilunya sudah tuntas, kemudian santunanya belum.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andi Nur Aminah
Santunan Petugas KPPS. Ketua Bawaslu RI Abhan menyampaikan santunan secara simbolis untuk petugas KPPS di Jakarta, Kamis (2/5/2019).
Foto: Republika/ Wihdan
Santunan Petugas KPPS. Ketua Bawaslu RI Abhan menyampaikan santunan secara simbolis untuk petugas KPPS di Jakarta, Kamis (2/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan pihaknya akan membayarkan santunan kepada KPPS sebelum tahapan pemilu selesai dilakukan. KPU saat ini telah menyelesaikan verivifikasi administrasi data KPPS yang tertimpa musibah.

"Ya secepatnya (penyaluran santunan). Kami ingin secepatnya jangan sampai nanti pemilunya sudah tuntas, kemudian santunanya belum," tegas Arief kepada wartawan di Kebon Jeruk, Jakarta Pusat, Jumat (3/5).

Baca Juga

Hingga Kamis (2/5) malam, KPU telah mencatat ada 4.070 KPPS yang tertimpa musibah. Jumlah ini terdiri dari 412 orang KPPS yang wafat dan 3.658 KPPS jatuh sakit.

Data seluruh KPPS itu, kata Arief, saat ini sudah diverifikasi secara administrasi. Artinya, nama,  alamat dan status sebagai penyelenggara pemilu sudah dipastikan. 

"Nanti berikutnya kami akan melengkapi detail verifikasinya misalnya betul tidak dia memang meninggal karena sedang menjalankan tugas kepemiluan. Itu nanti akan terlihat semua nanti verifikasi detailnya kita tunggu informasinya," tambah Arief. 

Sebelumnya, Sekjen KPU Arif Rahman Hakim, mengatakan pemerintah sudah menyetujui skema besaran santunan untuk para KPPS yang tertimpa musibah. Pemerintah menyepakati santunan untuk KPPS yang meninggal sebesar Rp 36 juta.

"Skema santunan bagi penyelenggara pemilu yang tertimpa musibah sudah disetujui pemerintah. Surat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru kami kami terima pagi ini, " ujar Arif ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (3/5).

Arif menjelaskan skema besaran santunan yang disetujui oleh pemerintah adalah, untuk petugas yang meninggal dunia sebesar Rp 36 juta. Kemudian, untuk petugas yang mengalami kecelakaan dan mengakibatkan kecacatan permanen diberikan santunan Rp 30,8 juta.

"Untuk petugas yang mengalami lika berat akan diberikan santunan Rp 16,5 juta. Sementara itu,  untuk petugas yang mengalami luka sedang akan mendapat santunan Rp 8,25 juta, " lanjut Arif.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement