Jumat 03 May 2019 10:36 WIB

Pedagang Diminta Lebih Perhatikan Keamanan Pangan

Dinas di Purbalingga akan memperketat pemantauan keamanan pangan.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Dwi Murdaningsih
Keamanan pangan merupakan faktor penting yang tidak boleh diabaikan.
Foto: PxHere
Keamanan pangan merupakan faktor penting yang tidak boleh diabaikan.

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Menjelang Ramadhan dan Idul Fitri, para pedagang eceran (ritel) agar lebih memperhatikan keamanan pangan yang barang yang dijual. Jangan menjual makanan kemasan yang sudah kadaluarsa, atau tidak memiliki izin edar.

Kasi Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Alkes) pada Dinkes Kabupaten Purbalingga, Sugeng Santoso menyebutkan, menjelang Bulan Ramadhan ini, pihaknya juga akan melakukan pemantauan terhadap produk makanan dan minuman yang beredar di Purbalingga. Tidak hanya melakukan pemeriksaan dan monitoring bahan makanan yang beredar, pihaknya juuga akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa sampel makanan.

Baca Juga

"Untuk pemeriksaan sampel, kami beli dari beberapa pedagang dan dari tim kami akan menyiapkan pemeriksaan untuk sampel yang kita ambil," katanya. 

Hasil pemeriksaan yang akan dilakukan nantinya, akan disampaikan kepada penjual dan masyarakat yang ada di pasar.  Sedangkan dalam kegiatan monitoring, tim dari Dinkes Purbalingga juga akan melakukan pemeriksaan terkait dengan penandaan label pada produk-produk makanan. Penandaan label, dilakukan dengan mengecek ijin edar, tanggal kadaluarsa dan produk makanan yang mengandung babi ini harus tercantum dalam kemasan.

Selain itu, Dinkes Purbalingga juga akan mengecek produk makanan dan minuman yang rusak. "Monitoring ini akan dilakukan di toko-toko sekitar pasar dan hasilnya nanti kami sampaikan ke pemilik toko atau penanggung jawab toko," kata dia.

Untuk kegiatan pemantauan, Sugeng menyebutkan, Dinkes Purbalingga akan melibatkan beberapa instansi terkait termasuk dari puskesmas, kepolisian dan Satpol PP. Bila ditemukan pelanggaran berat, akan menjadi kewenangan dari kepolisian untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement