Kamis 02 May 2019 18:05 WIB

Sandiaga akan Pertimbangkan Masukan Ijtima Ulama 3

Sandiaga mengatakan masukan ulama harus dipertimbangkan.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Calon wakil presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno melakukan pertemuan dengan Aliansi Pengusaha Nasional di Media Center Prabowo-Sandiaga, di Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Rabu (24/4).
Foto: Republika/Ali Mansur
Calon wakil presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno melakukan pertemuan dengan Aliansi Pengusaha Nasional di Media Center Prabowo-Sandiaga, di Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Rabu (24/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Cawapres nomor urut 02, Sandiaga Uno, mengatakan akan mempertimbangkan masukan dari Ijtima' Ulama 3. Masukan dari para ulama menurutnya akan menjadi salah satu pertimbangan untuk pengambilan keputusan. 

"Saya sudah membaca hasil rekomendasi tersebut dan tentunya ini masukan dari ulama, " ujar Sandiaga kepada wartawan di Hotel Borobudur, Gambir,  Jakarta Pusat, Kamis (2/5).

Sebagaimana hasil Ijtima' Ulama yang terdahulu, kata Sandi, masukan ulama harus dipertimbangkan. "Selalu saya sampaikan ulama itu harus kita muliakan dan ulama umaro, elite yang  ada dalam pusaran pimpinan tertinggi di Indonesia harus mendengar masukan dari para ulama. Karena kalau para ulama dan umaro bersanding insya allah masukan-masukan itu menjadi bagian dari keputusan yang akan diambil dan tentunya harus dipertimbangkan," tegasnya.

Sebelumnya, Ijtima 'Ulama telah selesai digelar di Hotel Lorin, Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/5). Dalam pertemuan itu, dihasilkan lima poin terkait Pemilu 2019.

Berikut ini poin-poin keputusan dan rekomendasi Ijtima Ulama jilid tiga:

1. Menyimpulkan bahwa telah terjadi berbagai kecurangan dan kejahatan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam proses Pemilu 2019.

2. Mendorong dan meminta kepada BPN PAS untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme legal prosedural tentang terjadinya berbagai kecurangan dan kejahatan yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam proses Pilpres 2019.

3. Mendesak Bawaslu dan KPU memutuskan pembatalan/diskualifikasi paslon capres-cawapres 01.

4. Mengajak umat dan seluruh anak bangsa untuk mengawal dan mendampingi perjuangan penegakan hukum dengan cara syar’i dan legal konstitusional, dalam melawan kecurangan dan kejahatan serta ketidakadilan termasuk perjuangan/diskualifikasi paslon capres-cawapres 01 yang melakukan kecurangan dan kejahatan dalam Pilpres 2019.

5. Memutuskan bahwa perjuangan melawan kecurangan dan kejahatan serta ketidakadilan adalah bentuk amar makruf nahi munkar, konstitusional dan sah secara hukum demi menjaga keutuhan NKRI dan kedaulatan rakyat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement