Kamis 02 May 2019 16:57 WIB

Keluarga Korban Penculikan Anak Minta Pelaku Dihukum Berat

Tujuh anak menjadi korban penculikan dan pemerkosaan di Kendari.

Tersangka penculikan (ilustrasi)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Tersangka penculikan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Keluarga sejumlah korban penculikan dan pemerkosaan anak meminta majelis hakim militer di Makassar agar pelaku dihukum seberat mungkin atas perbuatannya. Tujuh anak disebut menjadi korban kebiadabannya.

"Kami mewakili keluarga korban penculikan dan pelecehan seksual anak di bawah umur, meminta agar pelaku kejahatan bernama Adrianus Pattian dihukum seberat mungkin sesuai dengan perbuatan yang sifatnya bukan lagi manusia benar-benar dihukum seberat-beratnya," kata Apriansyah, salah satu dari keluarga korban, di Kendari, Kamis.

Ia mengatakan, pelaku kejahatan yang tidak bermoral itu, harus dihukum seberat mungkin dan bila perlu hukuman mati. Apalagi pelaku saat menjadi buronan, banyak orang tua di Kendari yang memiliki anak perempuan takut menyuruh anaknya keluar rumah karena khawatir menjadi incaran pelaku penculikan tersebut.

Terduga penculik dan pemerkosa anak di bawah umur Adrianus Pattian (25), mantan prajurit Batalion 725 Woroagi berpangkat Prada itu telah diringkus tim gabungan TNI dan Polri pada Rabu (1/5) sekitar pukul 10.45 WITA di Jalan Jati Raya, Kelurahan Wawanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, setelah menjadi buronan selama beberapa hari.

Kepala Penerangan Korem 144 Haluoleo Mayor Arm Sumarsono menjelaskan, setelah pelaku Adrianus tertangkap pada hari itu juga langsung diterbangkan ke Makassar atas perintah Panglima Kodam XIV/Hasanuddin Makassar.

Menurut Sumarsono, Adrianus akan menjalani pemeriksaan intensif agar cepat menjalani hukuman sesuai dengan tindak kejahatan yang dilakukan di peradilan militer. Adrianus sudah beberapa kali melakukan kejahatan berbeda dalam dua tahun terakhir.

Belum sempat diproses hukum, Adrianus melarikan diri pada waktu itu. Kini, ia diamankan di Makassar.

"Sesuai dengan perintah Panglima karena agar proses hukum lanjutannya di sana. Karena dua tahun sebelumnya waktu proses hingga DPO dia lari," ujar Sumarsono pula.

Adrianus ditangkap di Jalan Jati Raya, Kota Kendari setelah kabur selama tiga hari. Selama pelarian, Adrianus berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain, mulai dari sembunyi di hutan Nanga-Nanga, di Kelurahan Baruga, dan terakhir di Jalan Jati Raya, Kecamaatan Kadia.

Banyak pihak mengatakan perilaku Adrianus dinilai sangat biadab, menculik anak kecil yang masih duduk di sekolah dasar dan melakukan pelecehan seksual hingga korban harus dirawat di rumah sakit. Terhitung ada tujuh anak masih sekolah dasar yang semua berjenis kelamin perempuan menjadi korban penculikan dan kekerasan seksual oleh pelaku.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement