Selasa 30 Apr 2019 21:50 WIB

Depok Sudah Mengajukan Kenaikan UMK Capai Delapan Persen

Besaran UMK Depok berada di urutan keempat tertinggi di Jawa Barat.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Upah Minimum Regional (ilustrasi).
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Upah Minimum Regional (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah mengajukan kenaikan upah minimal kota (UMK) setiap tahunnya agar mencapai delapan persen. Setiap tahun memang ada kenaikan UMK, namun nilainya berbeda-beda.

"Tetapi, rata-rata delapan persen, seperti kenaikan UMK tahun ini," ujar Kepala Disnaker Kota Depok Manto, di Balai Kota Depok, Selasa (30/4).

Menurut Manto, kenaikan tersebut terus diupayakan untuk memberikan kesejahteraan bagi karyawan yang bekerja di Kota Depok. Pihaknya juga mengimbau perusahaan, untuk membayarkan UMK yang telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat.

Besaran UMK Depok berada di urutan keempat tertinggi di Jawa Barat, setelah Kabupaten Karawang Rp 4.234.010, Kota Bekasi Rp 4.229.756, dan Kabupaten Bekasi Rp 4.146.126. "Untuk Kota Depok sebesar Rp 3.872.551. Angka ini naik 8,03 persen dibanding UMK 2018," terang Manto.

Manto berharap, kenaikan UMK dihitung berdasarkan inflasi Kota Depok. Kenaikan UMK setiap tahunnya bisa memenuhi kebutuhan hidup layak setiap pekerja. "Mudah-mudahan ke depan, kenaikan UMK bisa bertambah persentasenya. Sesuai yang diharapkan juga oleh serikat pekerja," pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement