Selasa 30 Apr 2019 08:45 WIB

Kala Hakim Cecar Menpora Soal Sopir yang Terima Rp 3 M

Menpora Imam Nahrawi pada Senin (29/4) bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Imam Nahrawi menjadi Saksi. Menpora Imam Nahrawi memasuki ruang sidang untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan suap dana hibah KONI di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/4/2019).
Foto: Republika/ Wihdan
Imam Nahrawi menjadi Saksi. Menpora Imam Nahrawi memasuki ruang sidang untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan suap dana hibah KONI di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi pada Senin (29/4) malam menjadi saksi untuk terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy dalam perkara dugaan korupsi terkait dana hibah Kemenpora. Dalam sidang itu, Imam sempat dicecar oleh majelis hakim terkait asisten pribadinya, Miftahul Umum yang adalah mantan sopirnya selama di Jawa Timur.

"Ulum itu awalnya sopirnya Khoirudin tapi karena saya ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB, jadi saya suka dipinjamkan," kata Imam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Baca Juga

"Jadi Ulum ini tangan kanan saudara ya? Jadi aspri orang kepercayaan? Lantas tanggung jawab Ulum ke siapa?" tanya ketua majelis hakim Rustiono.

"Langsung ke saya," jawab Imam.

"Saksi sebelumnya mengatakan uang Rp 3 miliar pernah diterima saudara Ulum, walau Ulum membantahnya tapi saksi mengatakan sudah menyerahkan lewat suruhan Ulum bernama Arif yaitu protokol saudara, saya tanya Rp 3 miliar ke mana? Ternyata belum disita bukan diberikan ke saudara?" tanya hakim Rustiono.

"Tidak," jawab Imam.

"Mendengar Ulum dapat Rp 3 miliar bagaimana perasaan saudara?" tanya hakim Rusitono.

"Saya tidak tahu, saya tidak percaya," jawab Imam.

"Kok tidak kaget? Biasa-biasa saja padahal sopirnya dapat Rp 3 miliar kok tidak kaget. Kalau saya sudah lompat karena sampai pensiun juga tidak dapat Rp 3 miliar, " tanya hakim Rustiono.

"Saya juga kaget tapi saya tidak tahu," jawab Imam.

"Sekarang Ulum masih aktif?" tanya hakim Rusitono.

"Tidak aktif tapi masih di kantor," jawab Imam.

"Sampai sekarang Rp 3 miliar tidak diketahui sedangkan Ulum sendiri bertanggung jawab ke saudara ?" tanya hakim Rustiono.

"Itu hanya urusan tugas-tugas yang mulia," jawab Imam.

"Saksi lain juga mengatakan Ulum ditakuti, Mulyana saja takut sama Ulum, lebih takut dari kata-kata Ulum karena Ulum kepanjangan tangan saudara tahu?" tanya hakim Rustiono.

"Tidak tahu," jawab Imam.

"Pernah mendengar setiap proposal yang diajukan KONI selalu ada dana permintaan Kemenpora sebagai fee? Saudara sudah disumpah dan sumpah lebih berat dari apa pun," cecar hakim Rustiono.

"Betul, saya tidak pernah mendengar dan Ulum tidak pernah cerita," jawab Imam

Miftahul Ulum, dalam dakwaan adalah asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi dan disebut mengatur commitment fee atau uang suap dari KONI. Telah disepakati untuk Kemenpora sebesar 15-19 persen dari total nilai bantuan dana hibah.

Ending Fuad Hamidy dalam perkawa ini didakwa menyuap Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana dengan satu unit mobil Fortuner, uang Rp 400 juta dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Note 9. Ia juga menyuap Asisten Olahraga Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Adhi Purnomo dan Staf Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora Eko Triyanta senilai Rp 215 juta.

Suap itu diberikan agar Kemenpora mencairkan pertama, dana hibah tugas pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi Olahraga Nasional pada multievent Asian Games ke-18 dan Asian Para Games ke-3 pada 2018 senilai Rp 30 miliar. Kedua, dana pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018 sejumlah Rp 17,971 miliar.

In Picture: Menpora Imam Nahrawi Jadi Saksi Kasus Dugaan Suap Dana KONI

photo
Imam Nahrawi menjadi Saksi. Menpora Imam Nahrawi memasuki ruang sidang untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan suap dana hibah KONI di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/4/2019).

Pengakuan terdakwa

Ending Fuad Hamidy mengakui ada uang total Rp 11,5 miliar yang diserahkan kepada asisten pribadi (aspri) Menteri Pemuda dan Olahraga Miftahul Ulum. "Totalnya Rp 11,5 miliar," kata Ending di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin malam.

Uang itu diberikan secara bertahap sebesar Rp 3 miliar pertama, Rp 3 miliar kedua, Rp 3 miliar ketiga. Dan sisanya, untuk para pejabat Kemenpora yang bestatus pegawai negeri sipil (PNS) dan non-PNS.

"Mister X siapa itu Ulum, menteri, Arif (protokoler menteri), kalau mister Y Mulyana (Deputi IV Kemenpora), PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)," tambah Ending.

Menurut Ending, tidak semua pejabat Kemenpora alias mister Y mau diberikan uang di Kemenpora tapi mereka malah datang ke kantor KONI. "Itu mister Y para pejabat (Kemenpora) yang datang ke sana, ada tim verifikasi," jelas Ending.

"Rp3 miliar kedua untuk mister Y sudah dibagikan ke orang-orang Kemenpora sudah dalam banyak amplop. Rp 3 miliar pertama dikasih ke Ulum melalui Arif, Rp 3 miliar kedua diserahkan ke saya lalu dibawa Atam supir saya dan Rp 3 miliar ditukar dengan mata uang dolar untuk kegiatan Kemenpora di luar mata anggaran," jelas Ending.

Menurut Ending, Ulum-lah yang menuliskan yang menentukan siapa mendapat berapa di tisu. "Pak menteri berapa, PPK berapa ditulis Pak Ulum di tisu tadi di ruang Pak Ulum di lantai 10 Kemenpora, tapi sebelum menyanggui kita rapatkan dulu di KONI internal dengan semua kabag," ungkap Ending.

Daftar tersebut lalu diketik Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI Suradi sebagai berikut:

1. M (Menteri Pemuda dan Olahraga) Rp 1,5 miliar

2. Ul (Ulum-Kemenpora) Rp 500 juta

3. Mly (Mulyana-Kemenpora) Rp 400 juta

4. AP (Adhi Purnomo-Kemenpora) Rp 250 juta

5. Oy (Oyong-Kemenpora) Rp 200 juta

6. Ar (Arsani-Kemenpora) Rp 150 juta

7. Nus (Yunus-Kemenpora) Rp 50 juta

8. Suf (Yusuf-Kemenpora) Rp 50 juta

9. Ay Rp 30 juta

10. Ek (Eko Triyanto-Kemenpora) Rp 20 juta

11. FH Rp 50 juta

12. Dad Rp 30 juta

13. Dan Rp 30 juta

14. Gung Rp 30 juta

15. Yas Rp 30 juta

16. Marm (Marno) Rp 3 juta

17. Rad (Suradi-KONI) Rp 50 juta

18. TW (Tusyono-KONI) Rp 30 juta

19. EM (Emi-KONI) Rp 15 juta

20. Syah (Sahid Nursyahid-KONI) Rp 50 juta

21. Rif (Arif-KONI) Rp 5 juta

22. Tan (Atam-KONI) Rp 3 juta

23. Reg (KONI) 3 juta

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement