Senin 29 Apr 2019 18:03 WIB

Mendag Bantah Berikan Uang ke Bowo Sidik

'Dia dari Golkar, saya dari NasDem,' kata Enggartiasto.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita akan  meninjau OMO! Healthy Snack sebagai juara 1 Maker Fest 2018 di.Jalan Magelang km.4.5 Gang Loncang, Sleman, Kamis (27/12).
Foto: Republika/Neni Ridarineni
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita akan  meninjau OMO! Healthy Snack sebagai juara 1 Maker Fest 2018 di.Jalan Magelang km.4.5 Gang Loncang, Sleman, Kamis (27/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita membantah keterangan dirinya memberikan uang kepada tersangka dugaan penerimaan gratifikasi anggota komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso atau BSP. "Dari saya yakin betul tidak ada. Dia dari Golkar, saya dari NasDem," kata Enggartiasto di Jakarta pada Senin (29/4) sore.

Enggartiasto juga membantah tuduhan adanya kepentingan Kementerian Perdagangan dalam kasus pemberian uang Rp 2 miliar. "Yang memberikan izin saya kan, apa urusannya dia (Bowo)? Kenapa saya harus mengasih uang kepada orang lain," kata Enggartiasto.

Baca Juga

KPK juga menggeledah ruang kerja Enggartiasto di gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta, pada Senin siang. Hal itu dilakukan sebagai bagian proses penyidikan perkara dugaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dengan BSP.

Dalam penggeledahan itu, KPK mengamankan dokumen-dokumen terkait perdagangan gula. Terkait penggeledahan tersebut, Enggartiasto mengaku mengetahui adanya penggeledahan di ruang kerjanya. Namun, dia menjelaskan ketika penyidik KPK datang, dirinya sedang tidak berada di tempat.

Sebelumnya, KPK telah mengamankan 82 kardus dan dua boks kontainer yang berisikan sekitar 400 ribu amplop berisi uang yang diduga dipersiapkan oleh Bowo. Uang itu diduga terkait pencalonannya sebagai anggota DPR RI di Daerah Pemilihan Jawa Tengah II.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso (BSP), Indung (IND) dari unsur swasta, dan Marketing Manager PT HTK Asty Winasti (AWI). Dalam perkembangan kasus itu, Saut Edward, pengacara Bowo Sisik menyebutkan bahwa sumber uang yang berada dalam amplop untuk digunakan Bowo Sidik dalam "serangan fajar" pada Pemilu 2019 berasal dari salah satu menteri di Kabinet Kerja.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement