Senin 29 Apr 2019 16:03 WIB

KPK Geledah Kantor Adhi Karya di Makassar

Penggeledahan terkait proyek ‎pembangunan gedung Kampus IPDN Sulawesi Utara

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Juru bicara KPK Febri Diansyah
Foto: Republika/ Wihdan
Juru bicara KPK Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor PT Adhi Karya di Makassar, Senin (29/4). Penggeledahan dilakukan sejak pagi hari dan masih berlangsung hingga siang ini.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penggeledahan terhadap Kantor PT Adhi Karya tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek ‎pembangunan gedung Kampus IPDN Provinsi Sulawesi Utara di Kabupaten Minahasa.

‎"Pagi sampai siang ini KPK sedang lakukan penggeledahan di Kantor PT. Adhi Karya di Makasar," ujar Febri dalam pesan singkatnya.

Dalam penggeledahan, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diantaranya yakni dokumen terkait proyek pembangunan gedung Kampus IPDN di Kabupaten Minahasa. "Sampai saat ini diamankan sejumlah dokumen proyek dan barang bukti elektronik.‎ Saat ini penggeledahan masih berlangsung," ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menjerat mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dudy Jocom dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Dono Purwoko dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN Sulawesi Utara tahun anggaran 2011. Selain itu, Dudy Jocom juga menyandang status tersangka bersama Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Adi Wibowo dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2011.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata juga memastikan akan mengusut keterlibatan peran serta PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Kampus IPDN di Sulawesi tersebut.

"Kalau perseroan itu mengetahui tender arisan ‎dan dia tidak memiliki alat untuk mencegah terjadinya penyimpangan-penyimpangan seperti ini, tidak berusaha mencegah untuk mencegah agar perusahaan tidak terlibat dalam tender arisan seperti ini, ya sesuai Perma Nomor 13 kan bisa menjadi tersangka," kata Alexander beberapa waktu lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement