Senin 29 Apr 2019 07:03 WIB

Menggagas Pembentukan Superholding BUMN

Ide pembentukan superholding BUMN ini sebenarnya bukan hal baru.

Sunarsip
Foto: istimewa
Sunarsip

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Sunarsip*

Dalam debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) terakhir (13 April), Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam kapasitasnya sebagai capres melontarkan ide akan membentuk perusahaan induk bagi seluruh BUMN (superholding).

Ide pembentukan superholding BUMN ini sebenarnya bukan hal baru di kalangan praktisi dan pemerhati BUMN. Namun, sejauh pengamatan saya, baru presiden atau capres Jokowi yang melontarkan gagasan pembentukan superholding BUMN ini secara eksplisit.

Saya berpendapat bahwa ide ini baik dan siapa pun yang terpilih sebagai presiden perlu merealisasikan ide pembentukan superholding BUMN ini.

Perlu diketahui, sejak kementerian BUMN terbentuk, yaitu pada 1999, pembentukan superholding BUMN telah diwacanakan sebagaimana dapat dilacak pada Master Plan BUMN 1999, di era Menteri BUMN Tanri Abeng. Kemudian, ide tersebut kembali dituangkan oleh Menteri BUMN Sugiharto dan Menteri BUMN Sofjan Djalil di era 2005-2009.

Sayangnya, dalam sejarah pengelolaan BUMN sejak era reformasi, belum ada presiden yang memiliki komitmen kuat untuk mewujudkan terbentuknya superholding BUMN tersebut.

Di harian ini (Republika), 12 tahun yang lalu (tepatnya pada 2007), saya telah menuliskan beberapa artikel tentang pembentukan superholding BUMN. Terdapat beberapa opsi model pembentukan perusahaan induk BUMN ini.

Sejauh ini, pembentukan holding BUMN biasanya merujuk pada model superholding BUMN yang telah dijalankan Temasek Singapura, Khazanah Malaysia, SASAC Cina, dan Kreditanstalt für Wiederaufbau (KfW) Jerman.

Dalam konteks Indonesia, superholding BUMN ini nantinya akan menaungi berbagai subholding yang kini dibentuk kementerian BUMN. Semua subholding BUMN tersebut antara lain holding BUMN tambang, perkebunan, perpupukan, perbankan, keuangan dan lain-lain.

Terlepas dari seperti apa superholding BUMN yang akan dibentuk, terdapat beberapa kaidah yang perlu dipegang agar superholding BUMN dapat berjalan efektif. Pertama, hendaknya BUMN tidak ditempatkan sebagai bagian dari pemerintah (part of government).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement