REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi partai pertama yang menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Hotel Borobudur Jakarta Pusat, Sabtu (27/4). Baru satu parpol yang menyerahkan LPPDK ke KPU.
"Selama periode penerimaan LPPDK ini, yang dibuka dari tanggal 26 hingga 2 Mei nanti, baru satu parpol yang menyerahkan laporan yaitu PKS, PKS ini memang yang paling cepat dalam menyampaikan laporan," ungkap perwakilan Biro Hukum KPU, Rahmat Subiyanto, dalam siaran pers yang diterima Republika, Ahad (28/4).
Menurut Subiyanto, PKS merupakan salah satu partai yang paling cepat dan rapi dalam memberikan laporan keuangan. Ia berharap, ketepatan PKS ini mampu mendorong partai lain untuk segera menyerahkan dana kampanyenya.
"Karena jika tidak menyerahkan, tentu kami telah menyiapkan sanksi yang telah diatur oleh undang-undang. Selain tepat, laporan PKS juga sangat rapi ya," terangnya.
Sementara itu, Ketua Biro Akuntasi dan Keuangan DPP PKS, Unggul Wibawa menuturkan ketepatan tersebut didorong oleh komitmen PKS untuk mengikuti peraturan yang berlaku dalam Pemilu 2019 ini. Menurutnya, hal ini merupakan wujud komitmen PKS, untuk mengikuti ketentuan yang ditegakkan oleh KPU.
"Kami ingin agar masyarakat juga dapat melihat bahwa kami merupakan partai yang sangat berkomitmen mengikuti peraturan pemilu," terang Unggul.
Unggul juga menjelaskan, laporan yang diserahkan kepada KPU terdiri dari laporan penerimaan dan pengeluaran dana caleg dan partai.
"Kami melaporkan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KPU, semua caleg yang terdiri dari 533 caleg sudah melaporkan juga yang totalnya 138 milyar dan dana kampanye partai total 12 miliar," tambah Unggul.