Jumat 26 Apr 2019 19:47 WIB

Bawaslu Papua: Surat Suara yang Dibakar Sah Sudah Tercoblos

Bawaslu Papua menginvestigasi pembakaran logistik pemilu di Puncak Jaya.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Warga menyalurkan hak politiknya pada Pemilu 2019 di TPS 06, Kelurahan Timika Jaya, Kabupaten Mimika, Papua, Rabu (17/4/2019).
Foto: Antara/Speedy Paereng
Warga menyalurkan hak politiknya pada Pemilu 2019 di TPS 06, Kelurahan Timika Jaya, Kabupaten Mimika, Papua, Rabu (17/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID,  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua mengkonfirmasi kebenaran soal logistik Pemilu 2019 yang dibakar di Puncak Jaya, Papua merupakan surat suara sah yang sudah tercoblos. Komisioner Bawaslu Papua Ronald Malaoch mengungkapkan hal tersebut setelah tim investigasi pengawas pemilu provinsi, naik ke Puncak Jaya melakukan pengecekan langsung, Jumat (26/4).

“Jadi benar yang disampaikan KPU Papua, bahwa surat suara yang dibakar itu surat suara sah yang sudah dicoblos,” kata Ronald kepada Republika, Jumat (26/4).

Baca Juga

Namun Ronald mengatakan, sampai Jumat (26/4) malam waktu setempat, Bawaslu Papua belum mendapatkan angka resmi tentang berapa jumlah surat suara sah yang dibakar. “Saat ini tim dari (Bawaslu) Provinsi, sudah ada di kabupaten (Puncak Jaya) mencari keterangan langsung,” ujar dia.

Ronald menerangkan, sejak Kamis (25/4), tim investigasi internal di Bawaslu Papua, sudah naik ke Puncak Jaya melakukan penyelidikan tentang surat suara yang dibakar. Dari hasil menyelidikan sementara yang dilaporkan tim ke tingkat provinsi, menyebutkan pembakaran tersebut dilakukan sengaja.

“Yang membakar itu masyarakat,” ujar dia. Tetapi Ronald belum mau menyebutkan pembakaran tersebut dilakukan atas perintah siapa.

Menurut Ronald, masyarakat yang membakar mengira surat suara tersebut sebagai sampah yang tak terpakai. Padahal, kata dia, logistik pemilu yang dibakar tersebut adalah surat suara sah yang sudah tercoblos.

“Jumlah yang dibakar masih harus menunggu tim yang bekerja. Tetapi, ini (pembakaran) tetap pelanggaran hukum, Karena surat suara yang sudah dicoblos alat bukti (dalam sengketa pemilu),” ujar dia.

Ronald juga memastikan surat suara tercoblos yang dibakar tersebut, surat suara untuk Pilpres atau Pileg. Menurut dia, di Puncak Jaya, pencoblosan Pemilu 2019 memang masih menggunakan pola noken. Tetapi, kata dia, dengan sistem noken yang sudah maju dengan  mencoblos surat suara.

“Jadi sistem noken di sana, sudah dengan cara mencoblos surat suara,” ujar Ronald menambahkan.

Aksi pembakaran surat suara di Puncak Jaya, terungkap pada Rabu (24/4) setelah sebelumnya beredar viral video pembakaran. Ketua KPUD Papua, Theodorus Kossay kepada Republika mengatakan, aksi pembakaran tersebut  terjadi pada Selasa (23/4).

Menurut Theodorus, surat suara yang dibakar tersebut adalah surat suara sah yang sudah dicoblos saat Pemilu 17 April 2019. Namun, pengakuan KPUD Papua tersebut dibantah oleh otoritas di Jakarta. Kantor Staf Kepresidenan dan Mabes Polri senada mengatakan, surat suara yang dibakar tersebut adalah logistik sisa pemilu yang sudah tak terpakai usai 17 April.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement