REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, mengatakan evaluasi UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 perlu menyasar naskah akademik aturan tersebut. KPU mempertanyakan naskah akademik sebelum UU pemilu resmi disusun dan ditetapkan.
"Kalau sekarang ini Pemilu 2019 ada lima jenis pemilu. Maka pertanyannya, dulu pembentuk undang-undang kajiannya seperti apa sih kok sampai menyimpulkan pemilu serentak itu untuk lima jenis pemilu? Ini yang perlu kita cek lagi," ujar Hasyim saat memberikan paparan dalam evaluasi penyelenggaraan Pemilu 2019 di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (26/4).
Dia melanjutkan, pengecekan harus menyasar kepada naskah akademik sebelum UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 resmi disahkan. "Perlu kita tinjau dahulu naskah akademiknya seperti apa sih kok pilihan-pilihannya menjadi begini," tegasnya.
Lebih lanjut, Hasyim pun menegaskan, jika ada wacana evaluasi pemilu, maka mau tidak mau harus mengevaluasi atau memberikan catatan kritis serta tinjauan ulang terkait peraturan dalam UU Pemilu. Dari situ, kata dia, bisa dibuat penilaian apakah sisten pemilu yang ada saag ini masih akan dipertahankan atau tidak.
"Mau tak mau harus evaluasi atau beri catatan-catatan kritis, buat tinjauan ulang terhadap apa yang diatur dalam UU pemilu. Kemudian dari situ kita akan buat penialaian apakah sistemnya masih dipertahankan atau tidak. Dan sekaligus, sistem pemilu kan juga tergantung sistem pemerintahan yang dianut," tegas Hasyim.