Jumat 26 Apr 2019 07:37 WIB

Aturan PBB Gratis Ada Syaratnya

Pengenaan pajak dua kali lipat telah dilakukan kota-kota besar dunia.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Bilal Ramadhan
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (25/4) pagi.
Foto: Mimi Kartika/REPUBLIKA
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (25/4) pagi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada sejumlah orang yang dianggap berjasa bagi negara. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 42 Tahun 2019 yang diundangkan pada 24 April kemarin.

Pergub itu mengatur tentang pembebasan PBB-P2 kepada guru dan tenaga pendidikan, dosen dan tenaga kependidikan tinggi, veteran RI, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan, penerima tanda kehormatan, mantan presiden/wapres, mantan gubernur/wagub, purnawirawan TNI/Polri, dan pensiunan PNS.

"Pembebasan seluruhnya sebesar 100 persen atas PBB-P2 yang terutang dapat diberikan kepada wajib pajak," bunyi Pasal 2 pada Pergub tersebut.

Berikut secara perinci orang-orang yang mendapatkan pembebasan PBB-P2, di antaranya orang pribadi yang berprofesi sebagai guru dan tenaga kependidikan dan/atau dosen dan tenaga kependidikan perguruan tinggi, termasuk pensiunannya.

Kemudian, veteran dan perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional.

Penerima tanda kehormatan berupa Bintang dari presiden Republik Indonesia. Selanjutnya, mantan presiden, mantan wakil presiden, mantan gubernur, dan mantan wakil gubernur. Serta purnawirawan dan/atau pensiunan pegawai negeri sipil (PNS).

Pembebasan PBB juga dapat diterima anak atau cucu mereka. Untuk guru, pensiunan PNS dan purnawirawan TNI/Polri dapat berlaku sampai dua generasi di bawahnya. Sedangkan orang-orang yang belum disebutkan dapat bebas PBB hingga tiga generasi.

Untuk mendapatkan pembebasan PBB tersebut, ada surat permohonan kepada Pemprov DKI Jakarta. Berupa bukti-bukti bila pemohon memenuhi persyaratan dan kriteria yang disebutkan dalam pergub.

Hingga nantinya Pemprov DKI akan memverifikasi ulang persyaratan yang sudah diajukan. Apabila sudah memenuhi syarat, mereka akan mendapatkan penghapusan PBB.

Pergub Nomor 41 Tahun 2019 juga memberlakukan pemilik tanah kosong berlaku PBB-P2 sebesar dua kali lipat. Sementara tanah kosong yang dibuat ruang terbuka hijau (RTH), berlaku pengenaan 50 persen dari PBB-P2.

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, pergub tersebut merupakan fase pertama yang kemudian akan diperluas di jalan-jalan protokol di Jakarta. Dalam pergub itu, lokasi tanah kosong yang dimaksud, yakni sepanjang Jalan MH Thamrin, Jenderal Sudirman, HR Rasuna Said, Jenderal Gatot Subroto, dan MT Haryono.

"Kan jalan protokolnya banyak, Jakarta itu. Tapi saat ini kita belum punya data yang rapi, kalau Sudirman-Thamrin kita mudah identifikasi ini sebagai contoh. Cara ini yang nanti akan kita terapkan di seluruh Jakarta sesudah kita memiliki data," kata Anies di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (25/4).

Ia mengatakan, ada banyak tanah kosong di jalan protokol yang mudah teridentifikasi. Khususnya di Jalan Sudirman-Thamrin karena lahan terbuka yang ada di wilayah tersebut ukurannya besar, sehingga mudah teridentifikasi.

Saat ini, Pemprov DKI tengah melakukan pengumpulan data terkait lahan-lahan maupun hunian atau fiskal kadaster yang ditargetkan rampung Juni-Juli 2019 ini. Sehingga, nantinya ada pula data jumlah lahan kosong di jalan-jalan utama Jakarta.

Anies menjelaskan, kebijakan ini secara rasional bisa dipilih oleh pemilik lahan. Para pemilik lahan bisa segera membangun di tanah itu sehingga tidak lagi menjadi lahan yang terbengkalai.

Sementara, lanjut Anies, jika terus dibiarkan menjadi lahan yang tidak berguna, akan dikenakan pajak dua kali lipat. Sedangkan bila dimanfaatkan menjadi RTH yang bisa berguna bagi masyarakat, pemilik bisa mendapatkan insentif pajak berupa potongan pajak sebesar 50 persen.

Melalui kebijakan ini juga, Anies mendorong pemenuhan RTH di Ibu Kota. Selain itu, ia ingin tanah kosong yang belum jelas kegiatannya, sehingga berubah menjadi semak belukar. Justru lahan itu menjadi sumber masalah baru seperti sarang nyamuk.

"Dimanfaatkan oleh semuanya daripada menjadi semak belukar ditutup pakai seng. Di jalan paling protokol pula. Tujuannya agar sebuah tempat bisa bermanfaat jangan menjadi tempat semak belukar, tanaman liar, binatang liar," kata dia.

Pengamat tata kota, Nirwono Joga, mengapresiasi kebijakan Anies terkait lahan-lahan kosong di Jakarta. Menurut dia, hal itu sudah dilakukan di kota-kota besar di luar negeri, seperti Singapura, Sidney, atau Hong Kong.

Nirwono memaparkan, Pemprov DKI dapat meminjam lahan yang kemudian disulap menjadi RTH dengan insentif kepada pemilik berupa potongan pajak. Ia menjelaskan, pemprov nantinya yang akan membuat RTH mulai dari penghijauan, merawat, dan menjaganya. Sehingga, RTH bisa terpenuhi, tetapi kepemilikan tanah tetap dipegang oleh pemilik lahan semula.

Namun, dengan catatan, Nirwono mengatakan, Pemprov DKI juga harus memberi dua syarat kepada pemilik tanah baik perorangan maupun perusahaan. Pertama, pemilik lahan tersebut harus mengganti biaya perawatan dan pemeliharaan yang sudah dikeluarkan Pemprov DKI.

"Supaya pemerintah juga punya dana untuk menghijaukan di kawasan lain yang masalahnya sama, sehingga tidak memberatkan APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah)," kata Nirwono.

Kedua, lanjut Nirwono, lahan yang sudah dijadikan RTH akan mulai dibangun gedung atau bangunan lainnya oleh si pemilik lahan harus sebesar 70 persennya saja. Sehingga 30 persen sisanya tetap bisa dipertahankan sebagai RTH.

Ia menambahkan, kebijakan itu tak cukup diatur melalui pergub. Ia meminta pemprov mempertimbangkannya untuk dibuatkan perda agar kekuatan hukumnya lebih tinggi.

"Kalau pergub ini kan lemah nanti kalau perjanjiannya dengan sekarang si pemilik lahan dengan gubernur sekarang, begitu ganti gubernur itu kan bisa batal perjanjiannya, kalau ada perda posisinya lebih kuat," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement