REPUBLIKA.CO.ID, SUBANG -- Bawaslu Kabupaten Subang menangani 12 kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2019. Salah satunya, kasus dugaan politik uang yang dilakukan caleg dari PKB dapil IV. Saat ini, kasus tersebut sudah memasuki tahapan pemeriksaan saksi dan pelapor.
Ketua Bawaslu Kabupaten Subang Parrahutan Harahap mengatakan, selama kampanye dan saat pencoblosan kemarin, sedikitnya sudah ada 12 kasus yang ditangani. Termasuk, kasus terbaru soal dugaan politik uang yang dilakukan caleg PKB dapil IV, Lina Marliana.
"Benar, sudah kita tangani. Serta sekarang, saksi dan pelapornya sudah dimintai keterangan," ujar Parrahutan, kepada Republika.co.id, Kamis (25/4).
Kasus dugaan politik uang yang dilakukan oknum caleg tersebut, terekspos ke publik pada H-2 sebelum pencoblosan. Saat itu, Ketua RT 22/07, Desa Ciberes, Kecamatan Patokbeusi, Ending, didatangi kepala desa, Edy Permana.
Kepala desa itu, datang ke Ending dengan membawa yang pecahan Rp 10 ribu dan Rp 20 ribu. Totalnya mencapai Rp 2,6 juta. Uang tersebut, untuk serangan fajar di lingkungan RT yang dipimpin oleh Ending, dengan arahan mencoblos caleg PKB No 01, atas nama Lina Marliana.
Selain uang, Kades Edy Permana juga membawa surat pernyataan. Isi dari surat pernyataan itu, jika caleg tersebut kalah maka uang harus dikembalikan.
Ending menolak, ajakan Kades Edy untuk melakukan serangan fajar. Dengan alasan, dia merupakan aparat desa yang harus menjaga netralitasnya pada Pemilu 2019 ini.
Adapun barang bukti uang yang totalnya Rp 2,6 juta ini, oleh Ending diserahkan ke saudaranya yakni Sumarwadi atau akrab disapa Kopral. Oleh Sumawardi, uang tersebut dilaporkan ke Polsek Patokbeusi.
Akan tetapi, kasus ini kemudian menjadi bola liar. Serta, akhirnya dilaporkan ke Bawaslu dan Gakumdu. Tak hanya itu, kasus dugaan politik uang ini menjadi ramai di perbincangkan di wilayah tersebut.
Sementara itu, Ketua RT 22 Ending, mengatakan, pihaknya ingin kasus ini ada titik terang. Mengingat, politik uang merupakan yang dilarang dalam aturan Pemilu.