Kamis 25 Apr 2019 12:26 WIB

Bawaslu Persilakan Masyarakat Bentuk TPF Kecurangan Pemilu

Bawaslu menegaskan pembentukan TPF sangat terbuka dan tidak dilarang.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andi Nur Aminah
Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, ketika dijumpai di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (30/4). Bawaslu resmi melakukan pemanggilan kepada Partai Solidaritas Indonesia (PSI) karena diduga melakukan curi start kampanye di media cetak.
Foto: Republika/Dian Erika
Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, ketika dijumpai di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (30/4). Bawaslu resmi melakukan pemanggilan kepada Partai Solidaritas Indonesia (PSI) karena diduga melakukan curi start kampanye di media cetak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, mempersilakan sejumlah pihak membentuk tim pencari fakta (TPF) kecurangan Pemilu 2019. Dia menegaskan pembentukan TPF sangat terbuka dan tidak dilarang.

"Silakan saja, silakan, mau pencari fakta, pencari kecurangan, pencari hal-hal yang lain, mau uploading C1, monggo, silakan," ujar Bagja ketika dikonfirmasi, Kamis (25/4).

Baca Juga

Bagja mengatakan TPF nantinya bisa membantu tugas Bawaslu dalam menemukan dugaan pelanggaran dan kecurangan Pemilu 2019. Namun, dia mengingatkan bahwa ruangan penghitungan dan rekap hasil pemilu terbatas, sehingga tidak perlu memaksakan diri masuk.

"Alhamdulillah ada yang bantu kita tapi ingat ruangan kan terbatas, jangan memaksa masuk ruangan, ada saksi parpol yang harus dihormat," ungkapnya.

Bagja menegaskan proses rekapitulasi berjenjang dilakukan secara terbuka. Dalam proses tersebut, ada saksi parpol, pengawas pemilu dan jajaran petugas KPU. "Prosesnya harus bisa dilihat, proses perhitungan itu harus bisa dilihat, bukan di ruangan tertutup, tidak bisa dilihat, kemudian sembunyi-sembunyi, dikunci pintunya, ya enggak bisa begitu juga," tambahnya. 

Sebelumnya, Direktur Kantor Hukum dan HAM Lokataru, Haris Azhar mengusulkan agar dibentuk suatu tim gabungan yang diisi oleh komisi-komisi lemnaga negara. Tugas komisi tersebut yakni menelisik dugaan-dugaan kecurangan sepanjang tahapan Pemilu 2019.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement