Kamis 25 Apr 2019 10:09 WIB

TKN Terima 25 Ribu Aduan Pelanggaran Pemilu 2019

TKN menerima 25 ribu aduan itu dari masyarakat melalui call center.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita
Direktur bidang Advokasi dan Hukum TKN, Ade Irfan Pulungan
Foto: Republika TV/Surya Dinata
Direktur bidang Advokasi dan Hukum TKN, Ade Irfan Pulungan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin menyebut telah menerima sebanyak 25 ribu aduan terkait pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Aduan tersebut mereka terima dari masyarakat melalui call center yang dibuat oleh TKN.

"Dari 9 April pengaduan yang masuk ke posko hotline kami itu sekitar 25 ribu pengaduan. Ini kami siapkan klasifikasi pelanggaran dan kecurangan yang terjadi," ujar Direktur Advokasi dan Hukum TKN, Ade Irfan Pulungan, di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/4).

Baca Juga

Ade mengatakan, TKN juga akan mengungkap sejumlah kecurangan yang dilakukan oleh kubu 02. Sebab, ia menilai, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi selalu menuduh kubu 01 melakukan kecurangan yang masif.

"Kami akan buktikan kecurangan itu justru dilakukan oleh mereka," ujar Ade.

Selain itu, ia juga mengaku heran dengan pernyataan sejumlah pernyataan anggota BPN yang meminta pelaksanaan pemilu untuk diulang. Padahal, BPN mengklaim kemenangan Prabowo-Sandi lewat real count internal dan memperoleh suara sebesar 62 persen.

"Kalau mereka klaim kemenangan 62 persen, kenapa minta pemilu diulang? Kenapa khawatir kalau memang menang?" ujar Ade.

Sebelumnya, BPN juga menyebut telah menemukan adanya 1.261 laporan tindakan kecurangan dalam pemilu 2019. Laporan itu didapat BPN dari seluruh wilayah Indonesia.

"Data yang sudah masuk mengenai kecurangan ada sejumlah 1.200 kasus di TPS yang mencerminkan atau indikasi kecurangan," kata Direktur Media dan Komunikasi BPN Hashim Djojohadikusumo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement