Rabu 24 Apr 2019 21:10 WIB

Bawaslu Nilai tidak Mudah untuk Nyatakan Pemilu 2019 Curang

Perlu alat bukti kuat untuk menyimpulkan adanya kecurangan pada pemilu.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Penyelenggaraan pemilu di Kota Medan, Sumatra Utara. (Ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Septianda Perdana
Penyelenggaraan pemilu di Kota Medan, Sumatra Utara. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, mengatakan tidak mudah untuk mengatakan bahwa Pemilu 2019 berlangsung curang secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Menurutnya, untuk menyatakan pemilu curang secara TSM harus dicek alat bukti dan komponen-komponennya.

"Kita lihatlah prosesnya. Kemudian alat buktinya apa untuk menyatakan pelanggaran administrasi yang terstruktur, sistematis dan masif. Itu banyak sekali komponennya. Kita harus melihat," ujar saat dijumpai Bagja di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat,  Rabu (24/4).

Baca Juga

Bagja mengatakan, jika ada pihak yang mengatakan bahwa pemilu curang, maka sebaiknya melaporkan dugaan kecuraangan tersebut kepada Bawaslu dan jajarannya. Pihaknya pasti akan menindaklanjuti semua laporan yang masuk.

Bagja juga membantah jika pihaknya selama ini tidak melakukan apa-apa atau diam terhadap berbagai dugaan pelanggaran dan kecurangan dalam Pemilu 2019. Menurut dia, dugaan pelanggaran atau kecurangan bersifat nasional, maka Bawaslu RI pasti menindaklanjuti.

Jika kasusnya di tingkat daerah, maka ditindaklanjuti dan diselesaikan oleh Bawaslu di tingkat daerah. "Kasus nasional misalnya masalah Situng sudah kita ingatkan KPU, situng agak trouble dalam beberapa kali kan, kita sudah kasih surat ke KPU agar hati-hati karena ini perosoalannya sangat sensitif masalah tersebut," lanjutnya.

Bagja juga menegaskan, bahwa penyelenggara yang terbukti melakukan kecurangan, pasti akan dikenakan sanksi. Termasuk, kata dia, jajaran Bawalsu yang terbukti melakukan pelanggaran atau kecurangan.

"Misal kejadian di kasus di Nias, Nias selatan, pengawas TPS tidak mengingatkan (KPPS), berarti dia ikut serta. Oleh sebab itu, kita pidanakan mau tidak mau. Karena yang bersangkutan punya kewenangan untuk melakukan pertama pencegahan, kedua melapor kepada kami jika bermasalah," tambahnya.

Sebelumnya, ratusan orang melakukan unjuk rasa di Kantor Bawaslu dan DKPP, Jalan MH Thamrin 14, Menteng, Jakarta, Rabu pagi. Mereka meminta agar Bawaslu dan DKPP menyatakan Pemilu 2019 curang, bahkan curang secara terstruktur, sistematis dan masif. Dalam aksi tersebut hadir tokoh 212 Ustaz Ansufri Idrus Sambo, Jumhur Hidayat, Syahganda Nainggolan, Ferry Juliantono, Marwan Batubara dan Ahmad Yani.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement