REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahko Kumolo memberikan tanggapannya terkait isu akan kembalinya Sandiaga Uno ke kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta jika kalah pada Pilpres 2019. Ia berpendapat, sebaiknya Sandiaga tak kembali lagi menjabat sebagai Wagub DKI karena telah mengundurkan diri secara sukarela saat akan maju di Pilpres 2019.
"Menurut saya yang bersangkutan sudah minta mundur secara sukarela ya seyogiyanya tidak kembali lagi," kata Mendagri di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (24/4).
Menurut Tjahjo, masalah ini merupakan kewenangan partai politik yang mengusungnya saat Pilkada DKI lalu. Dalam aturan perundang-undangan, tambahnya, juga tak mengatur tentang hal ini.
"Di aturannya sih nggak ada. Di UU nggak ada. Silakan saja, itu kan kewenangan partai politik," ujarnya.
Ia kembali menegaskan, akan menyerahkan masalah ini sepenuhnya kepada partai politik pengusung. Bahkan, gubernur dan Ketua DPRD juga tak bisa mengintervensi persoalan ini.
"Karena apa pun ini bukan kewenangan gubernur, kewenangan parpol. Seyogiyanya mekanisme diproses terus tapi itu kewenangan partai politik tidak bisa intervensi saya, Ketua DPRD atau Gubernur DKI semua ikut mekanisme partai," ucap dia.
Sebelumnya, cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno menyampaikan akan menyerahkan sepenuhnya keputusan terkait akan kembali ke kursi Wagub DKI kepada Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Menurutnya, saat ini PKS telah mengajukan dua nama dan telah diserahkan ke DPRD.
"Saya sampaikan sekali saja dan saya enggak akan ngulang lagi, bahwa wakil gubernur DKI sudah ditentukan dan diserahkan kepada Partai Keadilan Sejahtera, end of question, no more discussion," ucapnya di kediamannya di Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (23/4).